Pemerintahan

Raih Opini WTP ke-11, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Minta Hasil Audit BPK Harus Bermuara pada Perbaikan Tata Kelola

12
×

Raih Opini WTP ke-11, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Minta Hasil Audit BPK Harus Bermuara pada Perbaikan Tata Kelola

Share this article
Raih Opini WTP ke-11, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Minta Hasil Audit BPK Harus Bermuara pada Perbaikan Tata Kelola
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono (4 dari kanan) turut menghadiri serah terima berkas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. (foto:sudutkota.id/Humas DPRD Jatim)

Sudutkota.idWakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Deni Wicaksono meminta seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 segera ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Provinsi Jatim.

Menurut Deni, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah provinsi Jawa Timur ke-11 secara berturut-turut tersebut harus menjadi motivasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Opini WTP tentu patut kita syukuri, tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana seluruh catatan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret,” kata Deni usai Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Selasa (9/6/2026).

“DPRD akan memastikan setiap temuan menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel,” imbuhnya.

BPK RI yang memberikan opini WTP kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Namun dalam laporan tersebut masih ditemukan sejumlah kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu segera diperbaiki.

Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan keterlambatan pelaksanaan sejumlah proyek yang belum dikenakan denda, pengelolaan bantuan keuangan desa yang belum memadai, hingga tata kelola jaminan pertambangan yang masih memiliki potensi risiko penyalahgunaan.

“Kami melihat rekomendasi BPK ini sangat jelas. Ada persoalan yang harus segera dibenahi mulai dari pengelolaan proyek, bantuan keuangan desa, sampai tata kelola sektor pertambangan. Ini harus menjadi prioritas tindak lanjut agar tidak berulang pada tahun berikutnya,” ujar Sekretaris PDI Perjuangan Jawa Timur ini.

Deni mengatakan bahwa DPRD provinsi Jatim memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh rekomendasi tersebut dilaksanakan sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sesuai ketentuan, pemerintah daerah wajib memberikan jawaban dan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Menurut Deni, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak hanya diukur dari opini WTP, tetapi juga dari sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *