Sudutkota.id – Polemik perizinan Hotel Aston Malang kembali memanas. Di tengah desakan sejumlah kelompok masyarakat agar operasional hotel dihentikan sementara, pihak pengelola menegaskan seluruh proses perizinan masih berjalan dan berbagai persyaratan yang diminta pemerintah terus dipenuhi.
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi lanjutan yang digelar Komisi A DPRD Kota Malang bersama organisasi perangkat daerah (OPD), manajemen PT Sigura Utama Malindo selaku pengelola Aston Malang, serta sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di ruang internal DPRD Kota Malang, Selasa (9/6/2026).
Dalam forum yang berlangsung selama beberapa jam itu, perdebatan mengerucut pada sejumlah dokumen perizinan yang dinilai belum tuntas, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan UKL-UPL.
Owner Representatif PT Sigura Utama Malindo, Sabri Balafif, mengibaratkan persoalan yang dihadapi perusahaannya seperti “gading retak” yang masih bisa diperbaiki melalui komunikasi dan penyempurnaan administrasi.
“Ibarat gading retak, kami sebagai pemohon mengikuti apa saja persyaratan yang dianggap kurang dan semuanya kami penuhi. Kalau ada sesuatu yang belum turun dari pemerintah, tentu harus ditanyakan kepada pemerintah,” ujar Sabri.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengabaikan proses perizinan. Menurutnya, sejumlah penyesuaian yang saat ini dilakukan merupakan dampak dari migrasi sistem perizinan nasional melalui Online Single Submission (OSS) yang memerlukan penyesuaian baik di tingkat pusat maupun daerah.
Sabri mengaku bersyukur DPRD Kota Malang memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.
“Hasilnya alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada DPRD yang sudah menampung pendapat maupun sanggahan dari kami terkait berbagai hal yang disampaikan oleh ormas dan pihak-pihak lainnya,” katanya.
Menurutnya, seluruh proses perizinan yang dipersoalkan saat ini masih berjalan dan terus diselesaikan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa dari sisi kami semuanya sudah clear. Memang ada penyesuaian karena migrasi sistem dan proses administrasi yang masih berjalan. Penyesuaiannya saat ini masih on going,” tegasnya.
Namun pernyataan tersebut mendapat respons berbeda dari Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Indonesia, Joko Irawan.
Joko menilai hasil audiensi justru memperkuat dugaan bahwa masih terdapat dokumen perizinan yang belum dimiliki pihak pengelola hotel.
“Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya. Kami meminta pihak Aston menunjukkan bukti-bukti perizinan dan ternyata diakui bahwa izin yang dipersoalkan memang belum ada,” tegasnya.
Atas dasar itu, LPKSM mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara operasional hotel hingga seluruh izin yang dipersyaratkan benar-benar lengkap.
“Kalau tidak ada perizinan ya harus tutup. Sudah terbukti ada izin yang belum selesai, maka kami meminta operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin dikantongi,” ujarnya.
Menurut Joko, akar persoalan muncul karena adanya ketidaksinkronan antara data dan ketentuan yang muncul dalam sistem OSS dengan kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.
“Dari pusat ada yang dianggap sudah terbit, sementara dari dinas terkait belum. Ini yang menimbulkan dualisme aturan dan membuat persoalan menjadi rumit,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan, mengakui persoalan yang terjadi tidak sesederhana pelanggaran administrasi biasa.
DPRD menemukan adanya perbedaan penafsiran aturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait kategori risiko usaha yang berdampak pada kewajiban penyusunan dokumen lingkungan.
“Tadi yang jelas kami mendapatkan fakta bahwa beberapa dokumen seperti PBG, UKL-UPL dan SLF masih membutuhkan proses penyelesaian. Ada beberapa hal yang saling tumpang tindih,” ujar Harvad.
Menurutnya, sistem OSS dari pemerintah pusat mengategorikan usaha tersebut sebagai usaha dengan risiko menengah sehingga tidak mewajibkan UKL-UPL. Namun pemerintah daerah memiliki pandangan berbeda karena menilai bangunan hotel tersebut masuk kategori risiko menengah tinggi yang mewajibkan dokumen lingkungan tersebut.
“Kalau menurut pemerintah daerah ini masuk risiko menengah tinggi, maka UKL-UPL wajib ada. Nah, ini yang sedang dicari titik temunya,” jelasnya.
Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang disebut telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian terkait untuk mencari kepastian hukum atas persoalan tersebut.
Meski mendapat tekanan dari berbagai pihak, Komisi A DPRD Kota Malang memilih belum mengambil keputusan. Dewan masih membutuhkan waktu untuk melakukan pembahasan internal bersama OPD sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
“Kami akan menggelar satu rapat lagi. Banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang,” kata Harvad.
Menurutnya, keputusan yang diambil nantinya harus mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak. Di satu sisi, DPRD harus menghormati kelompok masyarakat yang kritis terhadap proses pembangunan dan perizinan. Namun di sisi lain, keberadaan Aston juga berkaitan dengan investasi serta lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kota Malang.
“Jangan sampai investor menjadi ragu masuk ke Kota Malang karena tidak ada kepastian hukum yang jelas. Tetapi aturan juga harus ditegakkan. Kami sedang mencari jalan tengah yang terbaik,” tegasnya.
Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan terkait nasib operasional Aston Malang. Seluruh pihak kini menunggu hasil rapat lanjutan Komisi A DPRD Kota Malang yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.




















