Sudutkota.id – Temuan cadangan gas raksasa di Blok Andaman yang digadang-gadang menjadi salah satu penopang energi masa depan Indonesia justru memunculkan kekhawatiran baru di Aceh.
Alih-alih menjadi berkah, proyek strategis tersebut dikhawatirkan kembali menempatkan masyarakat Aceh sebagai penonton di tengah eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayahnya sendiri.
Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan pemerintah pusat terkait rencana pengelolaan gas oleh Mubadala Energy di Blok Andaman.
Dalam rapat Komite II DPD RI bersama Kementerian ESDM, Selasa (9/6/2026), Azhari meminta pemerintah tidak mengulangi pola lama yang menurutnya pernah meninggalkan luka sejarah bagi masyarakat Aceh.
“Pengelolaan gas Mubadala Energy jangan dilakukan di laut lepas, tetapi di darat, yaitu di Kawasan Ekonomi Khusus Arun,” kata Azhari di hadapan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman.
Desakan itu bukan sekadar persoalan teknis. Di balik perdebatan mengenai skema pengolahan gas, tersimpan kekhawatiran yang lebih besar: apakah Aceh kembali hanya akan menjadi lokasi eksploitasi sumber daya tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang optimal.
Azhari mengingatkan pengalaman masa lalu ketika gas Arun menjadi salah satu tulang punggung ekspor energi nasional sejak era 1970-an. Meski menghasilkan devisa besar bagi negara, sebagian masyarakat Aceh merasa tidak menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan alam yang dihasilkan dari tanah mereka.
“Aceh punya pengalaman pahit saat gas LNG Arun dieksploitasi besar-besaran. Rata-rata masyarakat Aceh hanya menjadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya.
Karena itu, Pemerintah Aceh melalui surat resmi kepada Menteri ESDM meminta agar pengolahan gas Andaman dilakukan di darat dengan memanfaatkan fasilitas eks-Arun atau KEK Arun. Skema tersebut diyakini dapat menciptakan efek ekonomi yang lebih luas, mulai dari penyerapan tenaga kerja hingga tumbuhnya industri turunan di Aceh.
Selain menolak skema pengolahan terapung atau Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Azhari juga mendesak pemerintah menunda sementara persetujuan dokumen Plan of Development (PoD) Blok Andaman. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan hingga tercapai kesepahaman antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.
Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut investasi migas, tetapi juga penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang telah diatur dalam kesepakatan damai Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Jangan sampai kita membuat undang-undang, tetapi tidak dijalankan. Hasil alam Aceh sudah ada ketentuannya dalam MoU Helsinki dan UUPA,” tuturnya.
Pernyataan Azhari juga mengandung peringatan politik yang cukup keras. Ia mengingatkan bahwa ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam pernah menjadi salah satu faktor yang memicu konflik berkepanjangan di Aceh.
“Konflik Aceh dulu terjadi karena ketidakadilan pusat terhadap masyarakat Aceh. Kita tidak ingin ketidakadilan ini terulang kembali,” pungkasnya.
Peringatan tersebut mendapat respons dari Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman. Ia menegaskan pemerintah memahami posisi khusus Aceh dan memastikan aspirasi daerah akan menjadi bagian dari pembahasan pengembangan Blok Andaman.
Menurut Laode, pemerintah ingin memastikan manfaat gas Andaman dapat dirasakan terlebih dahulu oleh masyarakat Aceh sebelum dimanfaatkan untuk kebutuhan wilayah lain.
“Sebelum gas Andaman dikirim ke Pulau Jawa, masyarakat Aceh harus menikmatinya terlebih dahulu. Kami akan merumuskan formula terbaik bersama Pemerintah Aceh dan BPMA,” kata Laode.
Meski demikian, perdebatan mengenai lokasi pengolahan gas Andaman menunjukkan bahwa persoalan migas di Aceh tidak semata menyangkut investasi dan produksi energi.
Di balik proyek bernilai miliaran dolar itu, tersimpan tuntutan lama mengenai keadilan pengelolaan sumber daya alam dan hak daerah untuk memperoleh manfaat yang lebih besar dari kekayaan yang dimilikinya.
Bagi sebagian kalangan di Aceh, keberhasilan proyek Andaman tidak hanya diukur dari besarnya produksi gas yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat setempat dapat merasakan dampak ekonomi secara nyata.
Jika tidak, proyek yang digadang-gadang menjadi masa depan energi nasional itu berpotensi kembali membuka perdebatan lama mengenai relasi pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.




















