Nasional

Komisi II DPR RI Desak Proteksi BPD Masuk UU BUMD

11
×

Komisi II DPR RI Desak Proteksi BPD Masuk UU BUMD

Share this article
Komisi II DPR RI Desak Proteksi BPD Masuk UU BUMD
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD).(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tengah disusun.

Desakan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa semakin ketatnya regulasi perbankan dapat menggerus daya tahan bank daerah yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pembangunan dan keuangan daerah.

Menurut Rifqinizamy, BPD menghadapi situasi yang tidak dialami BUMD lain. Di satu sisi, bank daerah berstatus sebagai BUMD yang bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah. Namun di sisi lain, mereka wajib memenuhi berbagai standar industri perbankan yang terus meningkat.

“Kita mengetahui bahwa bank-bank daerah ini hidup dalam dua ekosistem. Badan hukumnya adalah BUMD, tetapi core business-nya ada di industri jasa keuangan perbankan,” kata Rifqinizamy saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, ASBANDA, dan para direktur utama BPD se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi dilema yang kini dihadapi bank daerah. Kewajiban pemenuhan modal minimum yang meningkat hingga Rp6 triliun dinilai berpotensi menjadi beban berat bagi sebagian besar pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

Rifqinizamy menilai, jika ketentuan tersebut diterapkan tanpa kebijakan afirmatif, banyak BPD akan kesulitan memenuhi rasio kecukupan modal. Kondisi itu berisiko menghambat peran strategis bank daerah dalam mendukung pembangunan.

“Kalau berkaca pada kemampuan APBD provinsi, kabupaten, dan kota saat ini, hampir dapat dipastikan hanya sebagian kecil bank daerah yang mampu memenuhi kebutuhan modal minimalnya secara mandiri,” ujarnya.

Lebih jauh, Rifqinizamy menegaskan bahwa keberadaan BPD tidak bisa dipandang semata-mata sebagai institusi bisnis yang mengejar keuntungan. Bank daerah memiliki fungsi ganda yang selama ini menjadi instrumen penting pemerintah daerah, yakni sebagai akselerator pembangunan dan tempat pengelolaan kas daerah.

Karena itu, kata dia, pendekatan regulasi terhadap BPD tidak bisa disamakan dengan BUMD lain maupun bank komersial murni.

“BPD bukan hanya menjalankan fungsi perbankan. Di dalamnya ada mandat pembangunan daerah dan pengelolaan kas pemerintah daerah,” katanya.

Komisi II DPR juga menyoroti kontribusi signifikan BPD terhadap pendapatan asli daerah melalui pembagian dividen. Di tengah ruang fiskal yang semakin sempit, keberadaan bank daerah dinilai menjadi salah satu sumber pembiayaan alternatif yang masih dapat diandalkan pemerintah daerah.

“Bank daerah memberikan dividen yang sangat signifikan. Dalam situasi fiskal yang terbatas, BPD adalah secercah harapan untuk menghadirkan alternatif pembiayaan pembangunan di daerah,” ujar politikus Partai NasDem itu.

Desakan DPR ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pembahasan RUU BUMD tidak hanya berkutat pada tata kelola perusahaan daerah, tetapi juga menyangkut masa depan ketahanan fiskal daerah. Tanpa skema perlindungan yang memadai, sejumlah kalangan khawatir bank daerah akan semakin tertekan oleh tuntutan regulasi yang dirancang untuk industri perbankan nasional secara umum.

Rifqinizamy berharap pemerintah mengakomodasi kebutuhan khusus BPD dalam regulasi yang sedang disusun agar bank daerah tetap mampu menjalankan fungsi pembangunan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Bank daerah merupakan salah satu BUMD paling sehat yang dimiliki daerah. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan proteksi dan kepastian bagi keberlanjutan perannya,” katanya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *