Sudutkota.id – DPRD Kota Malang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) adalah perubahan paradigma penanganan penyalahgunaan narkotika, dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan rehabilitatif bagi para pengguna dan pecandu.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa substansi utama yang sedang dibangun dalam regulasi tersebut adalah menghadirkan kebijakan yang mampu membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan narkotika dengan pelaku utama kejahatan narkotika, seperti bandar dan pengedar.
Menurutnya, selama ini pengguna narkotika kerap diposisikan sebagai pelaku kejahatan semata. Padahal dalam banyak kasus, mereka merupakan korban dari jaringan peredaran gelap narkoba yang membutuhkan pertolongan dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Substansi utama yang dipegang Pansus P4GN adalah adanya pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat menghukum menjadi rehabilitatif. Artinya, pecandu atau pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang harus diselamatkan. Negara harus hadir memberikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi ke masyarakat,” ujar Ginanjar saat ditemui, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, melalui perda tersebut Pemerintah Kota Malang nantinya tidak hanya berfokus pada upaya penindakan, tetapi juga diwajibkan membangun sistem penanganan yang komprehensif melalui pembentukan Tim Terpadu P4GN. Tim ini akan menjadi ujung tombak dalam mengoordinasikan program pencegahan, edukasi, rehabilitasi, hingga pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Yang ingin kita bangun adalah sistem yang menyeluruh. Bagaimana korban penyalahgunaan narkoba bisa dipulihkan, didampingi, dan dikembalikan menjadi bagian produktif dalam masyarakat. Jadi orientasinya adalah memulihkan manusia, bukan sekadar menghukum manusia,” tegasnya.
Meski mengedepankan pendekatan rehabilitatif, Ginanjar menegaskan DPRD Kota Malang tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar dan jaringan peredaran gelap narkotika. Ia mengingatkan agar semangat rehabilitasi tidak disalahartikan sebagai bentuk pelonggaran terhadap tindak pidana narkotika.
Menurutnya, perda yang sedang dibahas justru harus menjadi instrumen untuk memperkuat perang terhadap sindikat narkoba yang selama ini merusak masa depan generasi muda.
“Ini yang menjadi catatan penting. Jangan sampai rancangan perda ini justru menjadi celah bagi peredaran gelap narkotika. Semangat kita tetap perang terhadap narkoba. Untuk pengedar dan bandar, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, jelas, dan tanpa kompromi,” katanya.
Dalam pembahasan perda tersebut, DPRD juga mendorong keterlibatan lebih luas dari berbagai elemen masyarakat. Pencegahan narkoba dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah, melainkan harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan sekolah, keluarga, organisasi masyarakat, hingga organisasi kepemudaan.
Salah satu organisasi yang dinilai memiliki peran strategis adalah Gerakan Pramuka. Sebagai pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Malang, Ginanjar menyatakan kesiapan pihaknya untuk ikut terlibat aktif dalam Tim Terpadu P4GN yang nantinya dibentuk Pemerintah Kota Malang.
Menurutnya, Pramuka memiliki jaringan pembinaan yang kuat dan menyentuh langsung kalangan anak-anak serta remaja, kelompok usia yang saat ini menjadi salah satu target utama peredaran narkoba.
“Dari Gerakan Pramuka sendiri kami siap menjadi bagian dari upaya pencegahan. Kami siap terlibat dalam edukasi, deteksi dini, kampanye bahaya narkoba, hingga berbagai program pembinaan karakter bagi generasi muda,” ungkapnya.
Ia menilai pendidikan karakter menjadi salah satu benteng terpenting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan kepanduan, nilai-nilai kedisiplinan, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kepedulian sosial dapat ditanamkan sejak dini sehingga anak-anak dan remaja memiliki ketahanan diri terhadap berbagai pengaruh negatif.
Lebih jauh, Ginanjar berharap keberadaan Perda P4GN nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata, tetapi benar-benar mampu melahirkan gerakan kolaboratif yang melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Keberhasilan pencegahan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Harus ada sinergi antara pemerintah, sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga. Jika semua bergerak bersama, maka kita bisa menyelamatkan generasi muda Kota Malang dari ancaman narkotika,” pungkasnya.




















