Sudutkota.id – DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikapnya terhadap potensi praktik kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Terkait segala bentuk titipan siswa, manipulasi data, hingga dugaan gratifikasi dipastikan tidak memiliki ruang dalam sistem penerimaan pendidikan tahun depan.
Penegasan itu menguat seiring dukungan DPRD Kabupaten Malang terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Regulasi tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan agar tidak bermain dalam praktik yang mencederai keadilan publik.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Ajhmad Mubarrok, menyebut bahwa SPMB harus menjadi ruang yang bersih dari intervensi kepentingan apa pun, termasuk dari pihak yang memiliki jabatan maupun kekuasaan.
“Titipan siswa itu tidak bisa ditoleransi. SPMB harus berjalan objektif, transparan, dan berbasis aturan. Tidak boleh ada celah untuk intervensi yang merugikan masyarakat,” tegas Zulham, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, selama ini praktik titipan siswa kerap menjadi persoalan klasik yang muncul setiap musim penerimaan peserta didik baru. Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak hanya merusak sistem, tetapi juga menghilangkan hak calon siswa lain yang seharusnya diterima berdasarkan mekanisme resmi.
KPK sendiri dalam surat edarannya yang terbit akhir Mei 2026 telah memperingatkan keras seluruh penyelenggara pendidikan untuk menolak segala bentuk gratifikasi, hadiah, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan murid baru.
Lembaga antirasuah itu juga menyoroti potensi pelanggaran seperti manipulasi domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga praktik “titipan” yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.
DPRD Kabupaten Malang menyatakan siap turun langsung mengawasi pelaksanaan SPMB 2026 bersama pemerintah daerah dan pihak sekolah. Tidak hanya itu, DPRD juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk melapor jika ada dugaan pelanggaran. Pengawasan publik adalah kunci untuk memastikan SPMB berjalan bersih,” ujar Zulham.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah, guru, serta pejabat terkait harus memegang teguh integritas dan tidak menjadikan kewenangan sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
DPRD, lanjutnya, tidak akan ragu menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jika ditemukan bukti kuat adanya gratifikasi atau penyimpangan, maka kasus tersebut akan didorong untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Kalau ada gratifikasi atau penyimpangan, harus diproses secara hukum,” tegasnya.
Zulham juga menyoroti bahwa praktik titipan siswa selama ini cenderung melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses kekuasaan, dengan sasaran sekolah-sekolah favorit atau yang dianggap bonafide.
“Realitanya sering begitu, ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang ingin memasukkan siswa ke sekolah tertentu,” ungkapnya.
Dengan pengawasan yang diperketat serta dukungan masyarakat, DPRD Kabupaten Malang berharap pelaksanaan SPMB 2026 benar-benar menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan yang lebih bersih, adil, dan transparan.
“Tidak boleh ada lagi ruang untuk titipan. Semua harus berjalan sesuai aturan demi masa depan pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.




















