Pendidikan

367 SD dan 32 SMP di Kabupaten Malang Masih Dipimpin Plt, DPRD Desak Pengangkatan Kepsek Definitif

16
×

367 SD dan 32 SMP di Kabupaten Malang Masih Dipimpin Plt, DPRD Desak Pengangkatan Kepsek Definitif

Share this article
367 SD dan 32 SMP di Kabupaten Malang Masih Dipimpin Plt, DPRD Desak Pengangkatan Kepsek Definitif
Keterangan foto/Dok.Sudutkota.id Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menyoroti masih banyaknya SD dan SMP Negeri di Kabupaten Malang yang belum memiliki kepala sekolah definitif dan mendorong percepatan pengisian jabatan.Judul 367 SD dan 32 SMP di Kabupaten Malang Masih Dipimpin Plt, DPRD Desak Pengangkatan Kepsek DefinitifSudutkota.id – Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Ratusan sekolah negeri masih belum memiliki kepala sekolah definitif dan terpaksa bergantung pada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda kepemimpinan di lingkungan pendidikan.Data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menunjukkan, sebanyak 367 Sekolah Dasar (SD) Negeri saat ini dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Sementara di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, terdapat 32 sekolah yang juga belum memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini membuat total hampir 400 sekolah negeri di Kabupaten Malang belum dipimpin oleh pejabat definitif.Situasi tersebut memantik perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Pasalnya, kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan sekolah, mulai dari pengambilan keputusan strategis, pelaksanaan program pendidikan, hingga peningkatan mutu layanan bagi siswa.Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa dampak paling nyata dari kondisi tersebut adalah banyaknya kepala sekolah yang harus menjalankan tugas ganda.“Banyak kepala sekolah yang saat ini harus merangkap jabatan. Mereka memimpin sekolah asal sebagai kepala sekolah definitif, sekaligus ditunjuk menjadi Plt di sekolah lain yang mengalami kekosongan jabatan,” ujar Zia saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).Menurutnya, kondisi itu tidak ideal bagi dunia pendidikan. Sebab, seorang kepala sekolah dituntut fokus dalam mengelola lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Ketika harus membagi perhatian ke dua sekolah sekaligus, efektivitas kepemimpinan berpotensi menurun.“Kalau satu kepala sekolah harus menangani dua sekolah, tentu energi, waktu, dan konsentrasinya terbagi. Ini yang perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pendidikan,” tegasnya.Zia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem pendidikan di Kabupaten Malang. Apalagi jumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tergolong besar.Sebagai langkah mencari solusi, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.Dari hasil pertemuan tersebut, Kabupaten Malang mendapatkan sejumlah kemudahan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Salah satunya adalah penyederhanaan mekanisme birokrasi yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambatnya pengisian jabatan.Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan ruang lebih luas bagi guru yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.Salah satu poin penting yang disampaikan kementerian adalah diperbolehkannya guru dengan pangkat Penata atau Golongan III/c untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif. Bahkan dalam skema baru, guru yang memenuhi syarat dapat diangkat terlebih dahulu menjadi kepala sekolah sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepala sekolah.“Kami melihat kebijakan ini sebagai solusi yang realistis untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjutinya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.Karena itu, DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan pemetaan dan pendataan ulang terhadap guru-guru yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong.Menurut Komisi IV, jangan sampai peluang yang telah diberikan pemerintah pusat justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi kekosongan jabatan kepala sekolah telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada stabilitas manajemen sekolah.“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut. Sekolah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan menjalankan program pendidikan secara optimal. Semakin cepat diisi, semakin baik untuk dunia pendidikan Kabupaten Malang,” pungkas Zia.Kondisi ratusan sekolah yang masih dipimpin Plt ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Kabupaten Malang. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, keberadaan kepala sekolah definitif dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk memastikan proses belajar mengajar, pengelolaan anggaran, hingga pengembangan mutu sekolah berjalan lebih efektif dan terarah.

Sudutkota.id – Persoalan kekosongan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Malang kini memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Ratusan sekolah negeri masih belum memiliki kepala sekolah definitif dan terpaksa bergantung pada Pelaksana Tugas (Plt) untuk menjalankan roda kepemimpinan di lingkungan pendidikan.

Data Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menunjukkan, sebanyak 367 Sekolah Dasar (SD) Negeri saat ini dipimpin oleh Plt kepala sekolah. Sementara di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, terdapat 32 sekolah yang juga belum memiliki kepala sekolah definitif.

Kondisi ini membuat total hampir 400 sekolah negeri di Kabupaten Malang belum dipimpin oleh pejabat definitif.

Situasi tersebut memantik perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Malang. Pasalnya, kekosongan jabatan yang berlangsung cukup lama dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pengelolaan sekolah, mulai dari pengambilan keputusan strategis, pelaksanaan program pendidikan, hingga peningkatan mutu layanan bagi siswa.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan bahwa dampak paling nyata dari kondisi tersebut adalah banyaknya kepala sekolah yang harus menjalankan tugas ganda.

“Banyak kepala sekolah yang saat ini harus merangkap jabatan. Mereka memimpin sekolah asal sebagai kepala sekolah definitif, sekaligus ditunjuk menjadi Plt di sekolah lain yang mengalami kekosongan jabatan,” ujar Zia saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kondisi itu tidak ideal bagi dunia pendidikan. Sebab, seorang kepala sekolah dituntut fokus dalam mengelola lembaga pendidikan yang dipimpinnya. Ketika harus membagi perhatian ke dua sekolah sekaligus, efektivitas kepemimpinan berpotensi menurun.

“Kalau satu kepala sekolah harus menangani dua sekolah, tentu energi, waktu, dan konsentrasinya terbagi. Ini yang perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kualitas tata kelola pendidikan,” tegasnya.

Zia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem pendidikan di Kabupaten Malang. Apalagi jumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif tergolong besar.

Sebagai langkah mencari solusi, Komisi IV DPRD Kabupaten Malang bersama Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, dan BKPSDM telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Dari hasil pertemuan tersebut, Kabupaten Malang mendapatkan sejumlah kemudahan dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah. Salah satunya adalah penyederhanaan mekanisme birokrasi yang selama ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambatnya pengisian jabatan.

Selain itu, Kemendikdasmen juga memberikan ruang lebih luas bagi guru yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.

Salah satu poin penting yang disampaikan kementerian adalah diperbolehkannya guru dengan pangkat Penata atau Golongan III/c untuk dipromosikan menjadi kepala sekolah definitif. Bahkan dalam skema baru, guru yang memenuhi syarat dapat diangkat terlebih dahulu menjadi kepala sekolah sebelum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepala sekolah.

“Kami melihat kebijakan ini sebagai solusi yang realistis untuk menjawab kebutuhan kepala sekolah di Kabupaten Malang. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana pemerintah daerah bergerak cepat menindaklanjutinya,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.

Karena itu, DPRD Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan segera melakukan pemetaan dan pendataan ulang terhadap guru-guru yang memenuhi syarat untuk mengisi jabatan kepala sekolah yang kosong.

Menurut Komisi IV, jangan sampai peluang yang telah diberikan pemerintah pusat justru tidak dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi kekosongan jabatan kepala sekolah telah berlangsung cukup lama dan berdampak pada stabilitas manajemen sekolah.

“Jangan sampai persoalan ini terus berlarut. Sekolah membutuhkan pemimpin yang memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan dan menjalankan program pendidikan secara optimal. Semakin cepat diisi, semakin baik untuk dunia pendidikan Kabupaten Malang,” pungkas Zia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *