Sudutkota.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif kembali menyoroti wajah demokrasi elektoral Indonesia yang selama ini dinilai masih setengah hati memberi ruang bagi perempuan.
Anggota DPR RI, Anis Byarwati menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memaksa partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif menjelang pemilu.
“Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Anis dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurut politikus Fraksi PKS itu, selama ini ketentuan afirmasi perempuan kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif yang bisa dinegosiasikan. Akibatnya, banyak partai hanya mengejar pemenuhan angka kuota tanpa benar-benar membangun ruang politik yang setara bagi perempuan.
Putusan MK kali ini bahkan memberikan konsekuensi lebih tegas: partai politik berpotensi digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Sanksi tersebut menjadi penanda bahwa negara mulai mengambil langkah keras terhadap praktik lama partai-partai yang dinilai abai terhadap representasi perempuan.
Namun di balik dukungan terhadap putusan MK, Anis juga mengingatkan bahwa persoalan demokrasi tidak selesai hanya dengan memenuhi angka kuota.
“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menyentil realitas politik Indonesia yang masih didominasi elite laki-laki dan oligarki partai. Dalam banyak kasus, perempuan memang hadir dalam daftar caleg, tetapi tidak selalu ditempatkan pada posisi strategis atau memiliki ruang pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan politik.
Karena itu, Anis menilai tantangan terbesar justru berada pada upaya membangun ekosistem politik yang sehat dan mampu melahirkan pemimpin perempuan yang kompeten, bukan sekadar mengejar angka keterwakilan.
“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas,” ujarnya.
Meski memahami logika MK dalam memberikan sanksi tegas, Anis juga mengingatkan agar penerapannya tetap proporsional dan tidak justru mengurangi kualitas demokrasi elektoral.
Ia menilai pengguguran partai politik di suatu daerah pemilihan berpotensi mengurangi pilihan politik masyarakat apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Jangan sampai tujuan meningkatkan keterwakilan perempuan justru berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu dapil,” katanya.
Pernyataan itu mencerminkan dilema yang kini dihadapi demokrasi Indonesia: di satu sisi negara ingin memaksa partai lebih serius terhadap afirmasi perempuan, tetapi di sisi lain partai politik masih belum sepenuhnya siap melakukan kaderisasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Anis menegaskan fokus utama seharusnya diarahkan pada pembangunan kaderisasi perempuan sejak dini di internal partai, bukan hanya menjelang pendaftaran calon legislatif.
“Yang harus menjadi fokus utama adalah memastikan partai memiliki waktu dan dukungan yang cukup untuk melakukan kaderisasi perempuan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Putusan MK kini menjadi ujian serius bagi partai politik. Jika hanya disikapi sebagai ancaman administratif, keterwakilan perempuan berisiko tetap menjadi simbol formal demokrasi. Namun jika diikuti perubahan kultur politik dan kaderisasi yang nyata, keputusan itu dapat menjadi momentum memperbaiki kualitas demokrasi yang selama ini masih didominasi politik elite dan pragmatisme elektoral.




















