Nasional

Revisi UU Aceh: Dana Otsus Mau Ditambah, Pengawasan Lama Belum Tuntas

3
×

Revisi UU Aceh: Dana Otsus Mau Ditambah, Pengawasan Lama Belum Tuntas

Share this article
Revisi UU Aceh: Dana Otsus Mau Ditambah, Pengawasan Lama Belum Tuntas
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan.(foto:sudutkota.id/istimewa)

Sudutkota.id – Wacana penambahan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali mengemuka di Senayan.

Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, DPR membuka peluang menaikkan alokasi Dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Namun di tengah usulan penambahan anggaran jumbo itu, pertanyaan mendasar belum terjawab: sejauh mana efektivitas penggunaan Dana Otsus selama ini?

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan mengatakan usulan peningkatan Dana Otsus telah masuk dalam draf usul inisiatif DPR untuk revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan final masih bergantung pada pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah.

“Dari pengajuan itu 2,5 persen. Tentunya nanti setelah tahap Surpres, ini akan menganut sebuah skema kesepakatan,” kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (28/5/2026).

Usulan kenaikan Dana Otsus tersebut berpotensi menambah triliunan rupiah dana transfer ke Aceh setiap tahun. Namun hingga kini, berbagai persoalan klasik dalam tata kelola Dana Otsus masih menjadi sorotan, mulai dari ketimpangan pembangunan, lemahnya pengawasan, hingga minimnya dampak terhadap pengentasan kemiskinan.

Alih-alih lebih dulu mengevaluasi efektivitas penggunaan Dana Otsus selama hampir dua dekade terakhir, DPR justru mulai membahas skema penambahan anggaran dan pembentukan badan koordinasi baru.

Baleg mengusulkan pembentukan badan koordinasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh untuk mengharmonisasikan pelaksanaan program-program Dana Otsus antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ya ada badan koordinasi, badan koordinatif yang tentunya dipimpin oleh gubernur,” ujar Bob.

Gagasan itu disebut untuk memperkuat sinkronisasi dan pengawasan penggunaan Dana Otsus. Namun pembentukan lembaga baru juga memunculkan kekhawatiran bertambahnya birokrasi tanpa jaminan penyelesaian akar persoalan tata kelola.

Selama ini, penggunaan Dana Otsus Aceh kerap menuai kritik karena dinilai belum sepenuhnya berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Sejumlah laporan audit dan evaluasi sebelumnya juga menyoroti persoalan efektivitas program, tumpang tindih kebijakan, hingga lemahnya akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Meski demikian, DPR menilai revisi UU Pemerintahan Aceh diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan mempertahankan kekhususan Aceh pascaperdamaian Helsinki.

Bob Hasan mengatakan sejumlah ketentuan dalam draf revisi bahkan tidak lagi mencantumkan batas waktu secara tegas. Artinya, skema kekhususan yang sebelumnya memiliki tenggat dapat diperpanjang melalui formulasi baru hasil pembahasan DPR dan pemerintah.

“Ini nanti kita kembalikan kepada pemerintah untuk mengisi DIM yang kemudian menjadi bahan diskusi bersama sampai nantinya ditetapkan menjadi undang-undang,” katanya.

Revisi UU Aceh kini tidak sekadar menyangkut tambahan anggaran, tetapi juga menyentuh arah politik desentralisasi dan masa depan tata kelola kekhususan Aceh.

Di tengah besarnya dana yang telah digelontorkan negara selama ini, publik menanti apakah revisi aturan benar-benar akan memperbaiki kesejahteraan rakyat Aceh atau hanya memperpanjang siklus elite mengelola dana khusus tanpa pengawasan memadai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *