Pendidikan

Tak Wajib Lulus TK, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Masuk SD Bisa Mulai Usia 6 Tahun

11
×

Tak Wajib Lulus TK, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Masuk SD Bisa Mulai Usia 6 Tahun

Share this article
Tak Wajib Lulus TK, Disdikbud Kota Malang Tegaskan Masuk SD Bisa Mulai Usia 6 Tahun
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Muflikh Adhim saat memberikan penjelasan terkait aturan usia masuk SD yang tidak wajib berusia 7 tahun maupun memiliki ijazah TK, Senin (25/5/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Polemik syarat masuk Sekolah Dasar (SD) setiap tahun ajaran baru kembali menjadi perhatian masyarakat.

Banyak orang tua masih menganggap anak wajib memiliki ijazah TK dan harus berusia tujuh tahun untuk bisa diterima di SD negeri. Namun, anggapan tersebut ditegaskan tidak sepenuhnya benar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.

Plt. Sekretaris Disdikbud Kota Malang, Muflikh Adhim menegaskan bahwa anak usia enam tahun sudah diperbolehkan mendaftar masuk SD, meskipun tidak memiliki ijazah TK.

“Peraturannya masih seperti itu. Jadi anak yang tidak TK tetap bisa masuk SD, asalkan usianya sudah memenuhi syarat,” tegas Muflikh Adhim saat ditemui, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, syarat utama penerimaan peserta didik baru di jenjang SD adalah faktor usia, bukan latar belakang pendidikan TK. Minimal usia yang diperbolehkan masuk SD yakni enam tahun.

Menurutnya, sistem penerimaan nantinya tetap mengacu pada pemeringkatan usia tertua terlebih dahulu sesuai pagu sekolah yang tersedia. Karena itu, bukan berarti seluruh anak usia enam tahun otomatis diterima apabila kuota sekolah sudah penuh.

“Bukan penolakan sebenarnya, tapi ada perengkingan berdasarkan usia tertua. Kalau pagunya sudah penuh, meskipun usianya enam tahun sembilan bulan bisa saja tidak masuk. Yang lebih tua tentu diprioritaskan,” jelasnya.

Muflikh juga menyinggung soal sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi acuan administrasi nasional. Anak yang belum memenuhi batas usia tertentu disebut tidak akan terbaca atau diakui sistem apabila dipaksakan masuk terlalu dini.

“Dapodik itu akan mengakui usia minimal enam tahun. Jadi semua sekolah negeri mengacu pada aturan itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi jawaban atas keresahan sebagian wali murid yang khawatir anaknya tidak diterima hanya karena tidak mengikuti pendidikan TK sebelumnya.

Di sisi lain, Disdikbud Kota Malang juga mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan anak masuk SD terlalu cepat demi mengejar gengsi ataupun persaingan akademik. Kematangan psikologis anak dinilai jauh lebih penting dibanding sekadar cepat masuk sekolah dasar.

“Kami menyampaikan kepada masyarakat Kota Malang agar tidak terburu-buru memasukkan anak ke jenjang SD apabila usianya belum memenuhi atau secara psikologis belum siap. Bisa dimatangkan dulu di TK,” pungkasnya.

Pernyataan ini diperkirakan bakal menjadi perhatian banyak orang tua menjelang proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya terkait pemahaman aturan usia dan syarat administrasi masuk SD negeri di Kota Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *