Sudutkota.id – Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Malang secara resmi menghibahkan tanah seluas 30 hektare di Kecamatan Kepanjen kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk selanjutnya diserahkan kepada Universitas Brawijaya (UB).
Bupati Malang kala itu menyatakan bahwa proses hibah telah sesuai aturan yang berlaku. Namun, di balik pernyataan tersebut tersimpan sejumlah celah kritis yang patut digali: mulai dari kelayakan penerima hibah, motif di baliknya, hingga urgensi hibah itu sendiri bagi masyarakat Kabupaten Malang.
Apakah ini benar-benar langkah mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya untuk masyarakat Malang yang nota bene pemilik sebenarnya atas asset-aset daerah, atau justru ada kepentingan lain di balik penyerahan aset berharga milik rakyat?
Landasan Hukum yang Dibenturkan dengan Realitas PTNBH Pemkab Malang mengklaim hibah ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila diperuntukkan bagi kepentingan umum, salah satunya untuk lembaga pendidikan non-komersial (Pasal 335 ayat (2) huruf o jo Pasal 331 ayat (2) huruf d). Di sinilah letak persoalan mendasar yang pertama.
Pasal tersebut jelas mensyaratkan bahwa penerima hibah haruslah lembaga pendidikan non-komersial. Namun, apakah status UNIBRAW sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) dapat dikategorikan demikian?
PTNBH seperti pada UNIBRAW diberikan otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan, termasuk kewenangan untuk menetapkan skala/biaya sendiri dan mengelola pendapatan secara langsung. Lebih jauh lagi, PTNBH secara hukum diizinkan untuk mendirikan perusahaan, hotel, mal, dan berbagai bisnis lainnya di luar bidang pendidikan untuk mencari pendapatan tambahan.
Fakta ini diperkuat dengan setelah berstatus PTNBH, UNIBRAW membangun sejumlah badan usaha yang dikelola secara mandiri, seperti perusahaan, hingga kolaborasi dengan perusahaan lain.
Ironisnya, saat status berubah dari BLU ke PTNBH pada 2021, Rektor UNIBRAW saat itu berupaya meyakinkan publik bahwa PTN-BH tidak berdampak pada komersialisasi pendidikan dan tetap berpegang pada prinsip nirlaba.
Namun, argumen tersebut sepertinya perlu diuji ulang di tengah fakta bahwa UNIBRAW saat ini mengelola berbagai unit usaha komersial setidaknya Klinik UB, Griya Brawijaya, UB Guest House, hingga UB Kantin melalui Badan Pengelola Usaha (BPU).
Sehingga manakala sudah berubah dari hanya sebuah entitas pendidikan murni menjadi entitas bernafaskan bisnis, maka kiranya tidak tepat jika lembaga yang sudah bernapaskan komersial ini masih menerima subsidi berupa tanah hibah dari pemerintahan daerah. Bukankah mestinya dengan nama besar, dengan kemampuan ekonominya seharusnya justru membantu pemerintah daerah, setidaknya membeli sendiri jika memang butuh lahan untuk pengembangannya sendiri.
Ada yang berpendapat karena hibah ini untuk kepentingan umum, maka tidak diperlukan persetujuan DPRD, secara tekstual, memang benar bahwa Pasal 331 ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengecualikan persyaratan persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Namun, klaim tentang “kepentingan umum” ini menjadi rancu ketika disandingkan dengan status PTNBH yang sarat dengan nuansa komersial. Apakah wajar jika aset publik yang sangat berharga ini diserahkan begitu saja tanpa ada pembahasan mendalam di DPRD?
Apalagi jika disandingkan dengan kabar rencana pengajuan hutang kepada suatu Bank, yang informasinya akan digunakan untuk belanja pengadaan tanah dengan kepentingan pembangunan suatu obyek untuk kepentingan umum, bagaimana subtansi “non-profit” dan juga dimensi kepentingan umum disini harus dikaji dengan benar-benar, dan tentu kajian ini harus serius dengan melibatkan aparat penegak hukum atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jangan hanya melibatkan aparat hukum lokal, terlebih jika aparat hukum lokal juga sudah turut menikmasi hibah dari pemerintah daerah, karenanya harus ada yang mengingatkan KPK untuk itu.
Fakta lainnya yang perlu dicermati adalah bahwa lahan yang dihibahkan tersebut ternyata masuk dalam kawasan yang berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga menimbulkan kendala administratif yang hingga saat ini belum sepenuhnya terselesaikan. Ini menunjukkan bahwa proses hibah dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan tanpa kajian tata ruang yang matang.
Bagaimana mungkin Pemkab Malang mengklaim telah mematuhi seluruh prosedur ketika status fundamental lahan saja masih menjadi ganjalan. Logika mengakomodasi pengembangan pendidikan UNIBRAW seperti menjadi alasan mulia, tapi sayangnya sulit dibenarkan ketika melihat fakta bahwa masyarakat Kabupaten Malang tetap harus membayar UKT yang terus merangkak naik untuk menikmati pendidikan di “aset daerah” mereka sendiri.
Yang membuat situasi ini semakin menarik adalah peringatan tegas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Mei 2026, KPK mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan THR maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.
KPK beralasan bahwa instansi vertikal, termasuk di dalamnya lembaga pendidikan tinggi di bawah naungan kementerian, bahkan aparat penegak hukum telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah memberikan tambahan dana hibah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menyoroti bahwa pemberian dana kepada pihak yang memiliki kewenangan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan persepsi negatif di masyarakat. Meskipun peringatan KPK ini lebih banyak disorot dalam konteks pemberian dana tunai kepada aparat penegak hukum, namun spirit dari peringatan tersebut bahwa pemerintah daerah tidak perlu memberikan hibah berlebihan kepada institusi yang sudah dibiayai oleh APBN sangat relevan untuk dijadikan cermin dalam kasus hibah lahan ke UNIBRAW.
Hibah 30 hektare tanah kepada UNIBRAW di tengah keterbatasan anggaran daerah dan tingginya angka kemiskinan, termasuk kebutuhan pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang yang lebih krusial semestinya menjadi prioritas, dari pada menghamburkan dengan “menghadiahkan” aset rakyat kepada perguruan tinggi yang sudah mandiri secara finansial, dan secara esensi bukan ansich menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Malang sendiri karena keberadaannya juga bukan hanya untuk melayani warga Malang saja.
Masyarakat Kabupaten Malang perlu kembali menilik proses ini dengan kritis, kalau perlu libatkan aparat penegak hukum yang tidak pernah menerima hibah dari Pemkab Malang, seperti misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan sampai aset seluas 30 hektare yang merupakan hak milik warga Kabupaten Malang ini dinikmati secara tidak proporsional oleh segelintir pihak.
Pada akhirnya, yang perlu menjadi ukuran bukanlah apakah prosedur telah diikuti, tetapi apakah kebijakan ini benar-benar membawa manfaat nyata dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Kabupaten Malang sebagaimana amanat konstitusi yang sejatinya menjadi panduan tertinggi setiap penguasa daerah.
Penulis: Wiwid Tuhu, SH.,MH.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang




















