Daerah

Senator Lia Istifhama Soroti Nasib Ojol di Tengah Dugaan Pelanggaran Aplikator

13
×

Senator Lia Istifhama Soroti Nasib Ojol di Tengah Dugaan Pelanggaran Aplikator

Share this article
Senator DPD RI Lia Istifhama bersama perwakilan pengemudi ojek online saat audiensi di Kantor DPD RI. (Foto: Dok. Aspri)

Sudutkota.id – Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk nasib para pengemudi ojek online (ojol).

Komitmen tersebut terlihat dari dua kali pertemuan yang digelar bersama aktivis ojol, salah satunya Aliansi DOBRAK (Driver Online Bubarkan Aplikator Nakal) Jawa Timur.

“Kami sudah dua kali bertemu dengan teman-teman ojol, yakni pada 3 September lalu dan 5 Mei kemarin. Dalam dua kesempatan itu, mereka menyampaikan persoalan yang sama, yaitu upaya melawan praktik curang dari aplikator nakal,” ujar Lia, Senin (11/5/2026).

DOBRAK Jatim diketahui konsisten memperjuangkan keadilan bagi pengemudi ojol dan taksi online. Salah satu bentuk perjuangan tersebut dilakukan melalui aksi unjuk rasa besar-besaran di Surabaya pada akhir April 2026.

Dalam aksi itu, mereka menuntut pemberian sanksi bagi aplikator yang dianggap melanggar aturan, penyesuaian tarif batas bawah, serta pembentukan peraturan daerah (perda) terkait tarif transportasi online oleh DPRD Jawa Timur.

Lia, yang akrab disapa Ning Lia, mengatakan ada sejumlah persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi bersama perwakilan DOBRAK Jatim, termasuk Richo Suroso.

“Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah tarif ojek online, mulai dari potongan aplikasi, tarif yang dinilai belum ideal, hingga tingginya beban operasional seperti biaya BBM yang dinilai semakin memberatkan driver,” katanya.

Menurut Lia, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pekerja informal di Jawa Timur.

“Saya pernah merasakan bekerja di lapangan saat masih kuliah sebagai sales. Karena itu, hak para pekerja tidak boleh diabaikan. Driver ojol merupakan tulang punggung aplikator. Jangan sampai pertumbuhan bisnis digital hanya berorientasi pada ekspansi pasar, sementara mitra driver justru dirugikan,” tegasnya.

Ia menilai sejumlah daerah memang telah memiliki regulasi terkait transportasi online, termasuk Jawa Timur. Namun, implementasi aturan di lapangan dinilai masih menghadapi banyak kendala.

Lia memastikan pihaknya akan kembali mengirim surat resmi kepada kementerian terkait guna mendorong kejelasan regulasi nasional mengenai tata kelola aplikator.

“Kami akan kembali bersurat kepada kementerian terkait. Yang dibutuhkan saat ini adalah kehadiran negara untuk memastikan aturan diterapkan secara adil terhadap aplikator yang dinilai merugikan mitra,” ujarnya.

Menurut Lia, payung hukum nasional sangat dibutuhkan agar kebijakan daerah tidak berjalan sendiri-sendiri dan memiliki dasar implementasi yang kuat.

“Semua akan lebih efektif jika ada regulasi yang jelas dari pemerintah pusat sehingga negara benar-benar hadir menjaga keadilan bagi semua pihak, termasuk pengemudi ojek online,” tambahnya.

Senada dengan itu, perwakilan DOBRAK Jatim, Richo Suroso, menyebut masih ada dua tuntutan utama yang belum terealisasi.

Pertama, dorongan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar menerbitkan surat rekomendasi resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Surat tersebut diharapkan menjadi dasar pemberian sanksi kepada aplikator yang melanggar aturan tarif maupun potongan bagi mitra pengemudi.

“Yang masih kurang ada dua hal. Pertama, surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur kepada Komdigi. Kami berharap DPD RI, khususnya senator Jawa Timur, dapat memfasilitasi pertemuan dengan Komdigi agar ada langkah tegas terhadap aplikator nakal,” ujar Richo.

Ia menjelaskan bahwa surat teguran berdasarkan SK Gubernur sebenarnya sudah diterbitkan, tetapi sifatnya masih regional.

“Kami membutuhkan langkah yang berskala nasional melalui Komdigi untuk memberikan sanksi kepada aplikator,” katanya.

Selain itu, DOBRAK Jatim juga meminta percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelayanan transportasi online di Jawa Timur.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun perusahaan aplikasi. Beberapa poin yang diusulkan meliputi sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan, besaran potongan aplikasi, pengaturan tarif roda dua dan roda empat, serta perlindungan terhadap mitra pengemudi.

“DOBRAK Jatim berharap perda transportasi online segera dibahas, termasuk mengenai sanksi, potongan aplikasi, dan tarif roda dua maupun roda empat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Lia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian pemerintah terhadap sektor transportasi online, khususnya terkait kebijakan tarif.

Meski demikian, ia berharap kebijakan tersebut dibarengi pengawasan yang lebih konkret terhadap aplikator.

“Kami mengapresiasi perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap tarif ojek online. Semoga langkah ini juga diikuti kebijakan yang mampu menindak aplikator yang tidak patuh terhadap aturan,” pungkas Lia.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *