Hukum

Vonis Kasus Percobaan Pembunuhan di SPBU Camplong Sampang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

26
×

Vonis Kasus Percobaan Pembunuhan di SPBU Camplong Sampang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Share this article
Vonis Kasus Percobaan Pembunuhan di SPBU Camplong Sampang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Pelaku percobaan pembunuhan, Matjari saat di Pengadilan Negeri Sampang.(foto:sudutkota.id/hbb)

Sudutkota.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Matjari, terdakwa kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di area SPBU Camplong, Kabupaten Sampang, Madura.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan digelar pada, Senin (11/5/2026), dan menjadi sorotan publik karena majelis hakim menilai terdapat unsur perencanaan dalam aksi yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Hairuddin.

Kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, SH., menyebut putusan hakim telah mencerminkan penilaian objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan saksi yang dihadirkan selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan kronologi kejadian, tetapi juga melihat adanya indikasi kuat terkait unsur percobaan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya.

“Vonis enam tahun penjara ini menunjukkan majelis hakim mempertimbangkan fakta hukum secara menyeluruh. Putusan tersebut bahkan lebih tinggi dari tuntutan jaksa,” ujar Jakfar usai sidang.

Dalam persidangan, sejumlah dokumen disebut turut menjadi bahan pertimbangan hakim. Salah satunya surat yang dibuat korban berjudul “Ratapan dan Tangisan Korban Perencanaan Pembunuhan” yang dinilai memperkuat dugaan adanya niat dan upaya pembunuhan terhadap korban.

Pihak kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Meski demikian, pihak korban berharap proses hukum dapat berakhir pada putusan tingkat pertama apabila terdakwa menerima vonis tersebut.

Namun jika upaya banding diajukan, kuasa hukum meminta jaksa tetap mengawal perkara tersebut agar putusan Pengadilan Negeri Sampang tetap memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai sebagai ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dalam perkara kekerasan yang diduga melibatkan unsur perencanaan.

Pihak keluarga korban berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan harus diproses secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *