Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lowokwaru, Sita 53 Ribu Pil Dobel L dan 7,2 Kilogram Ganja

13
×

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lowokwaru, Sita 53 Ribu Pil Dobel L dan 7,2 Kilogram Ganja

Share this article
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lowokwaru, Sita 53 Ribu Pil Dobel L dan 7,2 Kilogram Ganja
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain saat mendampingi Kapolresta Malang Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan peredaran puluhan ribu pil dobel L.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idSatuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Kota Malang.

Seorang pria berinisial DR (40), warga Kecamatan Lowokwaru, diamankan petugas dengan barang bukti sabu, ganja, hingga puluhan ribu pil dobel L siap edar.

Hal ini dijelaskan Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain saat memaparkan hasil pengungkapan kasus menonjol periode April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 7.295,6 gram ganja, 53.000 butir pil dobel L serta sabu dengan berat bruto 22,07 gram. Selain itu turut diamankan timbangan digital, plastik klip, tas pinggang dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka DR di kawasan Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kompol Daky, Jumat (8/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam tas pinggang tersangka. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di kawasan Kecamatan Kedungkandang.

Dari hasil penggeledahan rumah, petugas menemukan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Paket ganja ditemukan tersimpan di lemari kamar, begitu pula ribuan pil dobel L yang dikemas dalam puluhan botol plastik putih.

Menurut Kompol Daky, tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengedar yang mendapat perintah dari seseorang berinisial GG yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka menerima sabu, ganja dan pil dobel L dari seseorang berinisial GG untuk kemudian diedarkan kembali sesuai arahan,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, DR mengaku menerima sabu di wilayah Juanda, Sidoarjo. Sedangkan ganja diterima di kawasan Jalan Untung Suropati Kota Malang. Untuk pil dobel L, barang haram tersebut dikirim menggunakan bus jurusan Malang dan diterima tersangka di kawasan Singosari, Kabupaten Malang.

Sebagian narkoba tersebut diketahui sudah sempat diedarkan oleh tersangka sebelum akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *