Sudutkota.id – Polresta Malang Kota terus menggencarkan perang terhadap peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Kota Malang.
Dalam kurun waktu awal April hingga awal Mei 2026, jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar yang dinilai sangat membahayakan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Malang Kota, Putu Kholis Aryana saat konferensi pers, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika, obat keras berbahaya, hingga peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Periode April hingga awal Mei 2026 kami berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dengan total 39 tersangka. Dari jumlah itu, sekitar 15 kasus dilakukan pendekatan restoratif dan rehabilitatif berdasarkan hasil asesmen terpadu,” ujar Putu Kholis Aryana.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 1,6 kilogram narkotika jenis sabu serta 8,9 kilogram ganja yang masuk kategori narkotika golongan I.
Tak hanya itu, aparat juga menggagalkan distribusi 5.500 botol minuman keras jenis arak Bali yang rencananya akan dipasarkan di wilayah Kota Malang dan sekitarnya.
Yang paling mencengangkan, polisi juga menyita sekitar 75 ribu butir pil double L yang diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh lebih dari 30 ribu orang.
Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari kontribusi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melapor. Dari kegiatan sambang dan dialog dengan masyarakat setiap pekan, banyak informasi terkait modus peredaran narkoba maupun barang berbahaya lainnya yang akhirnya bisa kami tindak lanjuti,” katanya.
Ia menjelaskan, pola transaksi narkotika saat ini semakin sulit dideteksi karena pelaku dan pembeli kerap tidak bertemu langsung. Namun berkat laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan, polisi mampu mengembangkan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang tersebar di sejumlah wilayah.
“Dari pengungkapan kecil akhirnya berkembang ke beberapa titik di Kota Malang, mulai wilayah Klojen, Blimbing hingga Kedungkandang,” ungkapnya.
Putu Kholis juga mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba maupun minuman keras ilegal.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan Kota Malang yang aman dan bersih dari peredaran barang-barang berbahaya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara untuk kasus pil double L, tersangka dikenakan Pasal 435 serta sejumlah aturan pidana lainnya dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Sebagian barang bukti minuman keras ilegal bahkan telah dilimpahkan ke persidangan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan sisanya akan dimusnahkan setelah proses pengembangan kasus selesai dilakukan.




















