Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Michat, Pemilik Kontrakan Beberkan Kronologi

4
×

Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Michat, Pemilik Kontrakan Beberkan Kronologi

Share this article
Sidang Kasus Pembunuhan Wanita Michat, Pemilik Kontrakan Beberkan Kronologi
Terdakwa MKIW (29) saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Garuda Pengadilan Negeri Malang, Senin (4/5/2026).(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Fakta demi fakta mulai terkuak dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan wanita yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi Michat.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (4/5/2026), menghadirkan saksi penting. Yakni, pemilik rumah kontrakan tempat kejadian perkara.

Saksi yang dikenal sebagai Pak Dirjo mengungkap bahwa terdakwa MKIW (29), warga asal Pasuruan, telah menempati rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, sekitar empat bulan sebelum peristiwa berdarah pada 27 Desember 2025.

Kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya SH, menyampaikan bahwa dari keterangan saksi, tidak ada hal mencurigakan selama terdakwa tinggal di lokasi tersebut. Namun, saksi juga memastikan tidak melihat langsung peristiwa pembunuhan yang menewaskan korban SM.

“Saksi menjelaskan terdakwa sudah mengontrak sekitar empat bulan sebelum kejadian. Tapi memang tidak melihat langsung peristiwa itu,” ujar Guntur usai sidang.

Dalam persidangan terungkap, saat kejadian berlangsung, pemilik kontrakan sedang tidak berada di lokasi. Ia mengaku tengah bekerja ketika mendapat kabar dari warga bahwa telah terjadi pembunuhan di rumahnya.

“Saksi ditelepon warga. Saat kembali ke lokasi, korban sudah dibawa ambulans dan terdakwa sudah diamankan,” lanjutnya.

Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian, meski bersifat tidak langsung. Saksi hanya mengetahui kejadian dari informasi warga sekitar dan terdakwa, bukan dari penglihatan sendiri.

Sementara itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi tambahan pada sidang berikutnya. Diperkirakan dua hingga tiga saksi akan dihadirkan, termasuk saksi yang sebelumnya telah diperiksa dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.

“Masih ada saksi lain yang akan kami hadirkan, termasuk dari pihak jaksa. Kemungkinan dua sampai tiga orang dalam sidang lanjutan dua minggu ke depan,” jelas Guntur.

Dari sisi pembelaan, kuasa hukum tetap pada strategi awal, yakni menekankan bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan, bukan direncanakan.

“Yang kami perjuangkan, perbuatan klien kami ini bukan pembunuhan berencana, melainkan spontanitas karena situasi saat itu,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari perkenalan antara terdakwa MKIW dengan korban SM melalui aplikasi Michat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah kontrakan milik terdakwa.

Namun pertemuan tersebut berubah menjadi tragedi setelah terjadi perselisihan terkait pembayaran jasa kencan. Situasi memanas ketika korban diduga mengancam akan melaporkan terdakwa kepada warga sekitar.

Dalam kondisi panik, terdakwa kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan. Korban mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, dan wajah hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Heriyanto, menegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Primair Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, subsidiair Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan,” jelasnya.

Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa pada sidang sebelumnya, proses hukum kini memasuki tahap pembuktian. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pisau dapur yang digunakan dalam aksi pembunuhan, dua unit ponsel, sepeda motor milik terdakwa, pakaian korban dan terdakwa, serta botol sisa minuman keras yang ditemukan di lokasi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Persidangan ini diperkirakan masih akan mengungkap detail-detail penting terkait peristiwa tragis yang bermula dari aplikasi perkenalan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *