Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang mulai mengencangkan pengawasan terhadap tempat penitipan anak (daycare/dekir) yang kian menjamur di berbagai wilayah. Tak ingin kecolongan dan demi memastikan perlindungan maksimal bagi anak, Pemkot bergerak melakukan pendataan menyeluruh, verifikasi perizinan, hingga pengawasan lintas instansi.
Langkah ini dipimpin langsung oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang. Kepala Disnaker PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, menegaskan bahwa keberadaan daycare selama ini belum sepenuhnya terpetakan karena banyak berdiri dalam bentuk usaha mandiri atau yayasan.
“Kalau lembaga pendidikan seperti playgroup, TK, SD sampai SMA itu datanya jelas di Dinas Pendidikan. Tapi daycare ini kebanyakan berbasis usaha, jadi perlu kita data ulang dan verifikasi izinnya,” tegas Arif.
Menurutnya, Pemkot Malang tidak ingin mengambil risiko, apalagi berkaca pada sejumlah kasus yang terjadi di luar daerah terkait pengelolaan tempat penitipan anak. Oleh karena itu, pendataan akan dilakukan secara sistematis hingga ke tingkat wilayah.
Pemkot bahkan akan mengirimkan surat resmi kepada lurah dan camat untuk mendata seluruh lokasi daycare di wilayah masing-masing. Data tersebut akan mencakup nama usaha, alamat, penanggung jawab, hingga aktivitas yang dilakukan.
“Kita mulai dari bawah. Lurah kita minta mendata, kemudian kita verifikasi langsung ke lapangan. Semua harus jelas, by name, by address,” ujarnya.
Dalam proses verifikasi, Pemkot tidak hanya melihat aspek administrasi, tetapi juga memastikan standar operasional berjalan dengan baik. Mulai dari kelayakan fasilitas, keamanan lingkungan, hingga pola pengasuhan yang diterapkan kepada anak-anak.
Arif mengungkapkan, aktivitas daycare di Kota Malang cukup padat. Banyak orang tua menitipkan anak sejak pagi hari sebelum berangkat kerja, bahkan sejak pukul 06.00 WIB, hingga sore hari. Dalam satu tempat, jumlah anak bisa mencapai puluhan.
“Ada yang setiap hari menampung sekitar 20 anak atau lebih. Mereka diberi makan, susu, bahkan ada kegiatan edukatif seperti mengaji atau bermain. Ini menyangkut keselamatan dan tumbuh kembang anak, jadi tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan,” paparnya.
Meski demikian, hingga saat ini Disnaker-PMPTSP mengakui belum memiliki data pasti jumlah daycare yang telah mengantongi izin. Hal ini menjadi alasan utama dilakukannya pendataan secara menyeluruh.
“Kita belum bisa tracking jumlah pastinya. Maka kita data dulu semuanya, baru kita lakukan pengawasan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Jika dalam proses pendataan ditemukan daycare yang belum memiliki izin, Pemkot Malang tidak serta-merta melakukan penindakan. Pendekatan pembinaan akan dikedepankan agar pelaku usaha dapat memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Kalau belum berizin, kita bantu prosesnya. Tapi kalau ditemukan penyimpangan, tentu akan kita evaluasi sesuai aturan,” tegas Arif.
Tak hanya itu, Pemkot juga menyiapkan langkah tegas jika ditemukan pelanggaran serius. Sejumlah instansi akan dilibatkan, mulai dari Satpol PP, kepolisian, hingga Dinas Sosial, terutama jika berkaitan dengan aspek perlindungan anak.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, bisa melibatkan Satpol PP, kepolisian, maupun Dinas Sosial. Karena ini tidak hanya soal izin, tapi juga menyangkut keselamatan anak,” katanya.
Ke depan, Pemkot Malang menargetkan terbentuknya basis data lengkap terkait seluruh daycare yang beroperasi. Dengan data tersebut, pengawasan dapat dilakukan lebih efektif dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak hingga tingkat RT/RW.
“Kalau datanya sudah lengkap, pengawasan akan lebih mudah. Semua bisa ikut mengawasi agar tidak ada penyimpangan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Malang berharap seluruh tempat penitipan anak di Kota Malang dapat beroperasi secara legal, aman, dan benar-benar menjadi ruang yang mendukung tumbuh kembang anak, bukan justru menimbulkan risiko.




















