Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang mempertegas aturan penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini dilakukan di tengah maraknya fenomena aparatur yang aktif membuat konten digital, siaran langsung (live streaming), hingga aktivitas media sosial lainnya yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kampanye edukasi bertajuk “Bijak Bermedia Sosial Saat Jam Kerja”, Pemkot Malang menegaskan bahwa media sosial bukan sesuatu yang dilarang bagi ASN. Namun penggunaannya harus tetap berada dalam koridor profesionalisme, etika birokrasi, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, Muhammad Nur Widianto, mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital harus disikapi secara bijak oleh aparatur pemerintah. Menurutnya, ASN dituntut mampu menjadi teladan dalam penggunaan media sosial tanpa mengabaikan tugas utama memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat penting saat ini. Namun selama jam kerja, ASN harus tetap mengutamakan tugas kedinasan dan pelayanan publik. Integritas seorang ASN terlihat dari bagaimana ia menggunakan waktu kerja secara bertanggung jawab,” ujar Muhammad Nur Widianto, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, pemerintah tidak ingin media sosial yang sejatinya menjadi sarana komunikasi dan edukasi justru berubah menjadi faktor yang mengurangi produktivitas kerja aparatur.
Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial berkembang menjadi ruang publik baru yang memungkinkan siapa pun menjadi kreator konten. Tidak sedikit ASN yang memanfaatkan platform digital untuk berbagi aktivitas sehari-hari, membuat video pendek, hingga melakukan siaran langsung.
Di satu sisi, fenomena tersebut menunjukkan kemampuan adaptasi ASN terhadap perkembangan teknologi. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran ketika aktivitas media sosial dilakukan pada jam kerja atau menggunakan atribut kedinasan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Masyarakat sebagai penerima layanan tentu berharap seluruh aparatur lebih mengutamakan pelayanan dibanding aktivitas pribadi di ruang digital. Karena itu, Pemkot Malang memandang perlu adanya pedoman yang jelas agar penggunaan media sosial tetap berjalan secara sehat dan profesional.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan kepada ASN dan pegawai BUMD, terdapat tujuh poin penting yang menjadi pedoman penggunaan media sosial selama jam kerja.
Pertama, ASN maupun pegawai BUMD dilarang melakukan siaran langsung (live streaming) melalui berbagai platform media sosial pada saat jam kerja untuk kepentingan pribadi maupun konten hiburan.
Larangan ini muncul karena live streaming umumnya membutuhkan perhatian penuh dan waktu yang tidak sedikit, sehingga berpotensi mengganggu konsentrasi kerja maupun pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang membuat konten video atau aktivitas media sosial lainnya di area kantor atau menggunakan atribut ASN apabila konten tersebut menunjukkan perilaku tidak profesional atau dapat merusak citra instansi.
Pemerintah menilai bahwa atribut kedinasan bukan sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu penggunaannya harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Ketiga, pengecualian diberikan apabila aktivitas media sosial tersebut merupakan bagian dari tugas resmi kedinasan, seperti sosialisasi program pemerintah, edukasi masyarakat, publikasi kegiatan pelayanan publik, maupun penyampaian informasi resmi yang telah memperoleh izin pimpinan.
Artinya, media sosial tetap dapat digunakan sebagai instrumen komunikasi pemerintah selama memiliki tujuan yang jelas dan berkaitan dengan tugas pelayanan publik.
Keempat, penggunaan media sosial diarahkan untuk mendukung kinerja, pelayanan publik, edukasi masyarakat, serta penyebaran informasi yang positif dan bermartabat.
ASN didorong menjadi agen literasi digital yang mampu menghadirkan informasi yang benar, edukatif, dan menyejukkan di tengah derasnya arus informasi di dunia maya.
Kelima, ASN dan pegawai BUMD diminta memanfaatkan jam kerja secara optimal untuk melaksanakan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa waktu kerja merupakan amanah yang harus digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan, bukan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas.
Keenam, ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat diberikan pembinaan disiplin hingga sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan ini menunjukkan bahwa aturan tersebut bukan sekadar imbauan moral, tetapi bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur.
Ketujuh, kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD diwajibkan melakukan langkah-langkah pencegahan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan disiplin ASN guna menjaga tata tertib, produktivitas, serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan.
Muhammad Nur Widianto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dipahami sebagai larangan ASN menggunakan media sosial. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan media sosial digunakan secara produktif dan tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, ASN saat ini justru dituntut mampu memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi pemerintah dengan masyarakat, termasuk menyampaikan informasi program pembangunan, edukasi publik, dan berbagai layanan yang tersedia.
Namun, penggunaan media sosial harus tetap memperhatikan batas antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.
“Kami ingin membangun budaya kerja yang profesional di era digital. Media sosial harus menjadi alat yang mendukung pelayanan dan kinerja, bukan justru mengurangi fokus ASN dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Di tengah semakin besarnya pengaruh media sosial dalam kehidupan sehari-hari, Pemkot Malang menilai tantangan terbesar bukanlah membatasi teknologi, melainkan memastikan teknologi digunakan secara tepat.
Karena itu, pesan utama dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Sebab keberhasilan seorang ASN pada akhirnya tidak diukur dari jumlah pengikut, jumlah tayangan, atau viralnya sebuah konten, melainkan dari kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Melalui semangat ASN BerAKHLAK dan Malang Mbois Berkelas, Pemerintah Kota Malang berharap seluruh aparatur mampu menjaga integritas, disiplin, profesionalisme, serta menjadikan media sosial sebagai ruang edukasi dan komunikasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.




















