Daerah

600 Pedagang Direlokasi, Diskopindag Targetkan 1.200 Lapak Operasional di Pasar Induk Gadang Kena Retribusi

17
×

600 Pedagang Direlokasi, Diskopindag Targetkan 1.200 Lapak Operasional di Pasar Induk Gadang Kena Retribusi

Share this article
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, saat meninjau langsung proses pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pasar Induk Gadang. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Penataan besar-besaran di Pasar Induk Gadang terus digeber. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mencatat, ratusan pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan kini mulai direlokasi ke tempat yang telah disiapkan.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengungkapkan bahwa sedikitnya 600 hingga 625 pedagang sudah dipindahkan dari area jalan yang selama ini menjadi titik kemacetan.

“Sekitar 600 sampai 625 pedagang yang posisinya di sepanjang jalan sudah kita relokasi. Ini kita lakukan agar fungsi jalan kembali normal dan tidak semrawut,” ujarnya, Selasa (28/4).

Penertiban dilakukan secara bertahap, dimulai dari sisi yang paling padat dan paling banyak memakan badan jalan. Kawasan tersebut selama ini menjadi titik krusial yang kerap dikeluhkan karena mengganggu lalu lintas dan aktivitas distribusi barang.

“Kita dahulukan yang paling padat. Dari sisi timur sampai barat kita bersihkan bertahap. Targetnya seluruh area jalan steril,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada relokasi, Diskopindag juga menyiapkan skema penataan menyeluruh di dalam pasar. Eko menyebut, ke depan sekitar 1.200 pedagang akan mulai menempati lapak resmi dan menjalankan aktivitas secara tertib di dalam kawasan pasar.

Seiring dengan itu, para pedagang yang sudah menempati lapak dan beroperasi akan mulai dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nantinya sekitar 1.200 pedagang yang sudah operasional akan dikenakan retribusi. Ini bagian dari penataan agar pasar bisa dikelola lebih baik,” jelasnya.

Besaran biaya penataan awal yang dikenakan kepada pedagang berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta. Angka tersebut merupakan hasil penyesuaian berdasarkan kebutuhan fasilitas dan kondisi lapangan.

“Sudah kita hitung dan komunikasikan ke pedagang. Ini untuk mendukung fasilitas yang mereka gunakan,” ungkap Eko.

Meski ada beban biaya, Diskopindag menegaskan tidak ada skema bantuan kredit khusus dari perbankan. Pemerintah lebih menekankan pada penyediaan sarana yang layak agar aktivitas perdagangan tetap berjalan selama masa transisi.

“Tidak ada keringanan dari bank. Tapi yang jelas kita pastikan tempatnya siap, aksesnya ada, dan pedagang tetap bisa berjualan,” katanya.

Dalam proses penataan ini, fasilitas pendukung seperti akses jalan dan area parkir juga menjadi perhatian. Diskopindag memastikan kapasitas parkir yang disiapkan jauh lebih memadai dibanding kondisi sebelumnya yang kerap semrawut.

“Parkir kita siapkan cukup luas. Bahkan lebih tertata dibanding sebelumnya,” tambahnya.

Penataan Pasar Induk Gadang menjadi bagian dari langkah strategis Pemkot Malang untuk mengurai persoalan klasik, mulai dari kemacetan, kesemrawutan, hingga menjamurnya pedagang di luar zona resmi. Dengan relokasi ratusan pedagang dan penataan menyeluruh, pemerintah berharap wajah pasar berubah total.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *