Daerah

Berbagai Dugaan Pelanggaran Terkuak di Kawasan RTH Kedungkandang Kota Malang

50
×

Berbagai Dugaan Pelanggaran Terkuak di Kawasan RTH Kedungkandang Kota Malang

Share this article
Berbagai Dugaan Pelanggaran Terkuak di Kawasan RTH Kedungkandang Kota Malang
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, memimpin langsung pemeriksaan lokasi saat operasi penertiban warung karaoke remang-remang di wilayah Kedungkandang.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Sorotan DPRD Kota Malang terhadap kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah Kedungkandang membuka fakta yang lebih kompleks dari sekadar pelanggaran biasa.

Kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru kota dan ruang interaksi publik yang sehat, diduga telah beralih fungsi menjadi titik aktivitas ilegal. Mulai dari dugaan praktik pungutan liar (pungli), peredaran minuman keras tanpa izin, hingga dugaan prostitusi terselubung di balik warung karaoke remang-remang.

Menindaklanjuti sorotan tersebut, operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polsek Kedungkandang di kawasan selatan GOR Ken Arok, Kamis (23/4/2026) malam, menjadi pintu masuk pengungkapan praktik-praktik menyimpang di lokasi tersebut.

Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, dengan melibatkan personel gabungan dari unit reskrim dan samapta.

Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik rawan, khususnya di wilayah Kelurahan Buring hingga Wonokoyo. Petugas tidak hanya memeriksa area terbuka, tetapi juga menyisir bagian dalam bangunan, termasuk plafon, ruang sempit, hingga tempat penyimpanan yang diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan total 179 botol minuman keras berbagai jenis, seperti arak Bali dan anggur hijau. Sebagian barang bukti ditemukan dalam kondisi tersembunyi, mengindikasikan adanya upaya sistematis dari pengelola untuk menghindari razia.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol M. Roichan, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat atas keresahan warga sekaligus tindak lanjut dari sorotan publik dan DPRD Kota Malang.

“Kami tidak hanya menemukan minuman keras, tetapi juga melihat adanya potensi pelanggaran lain yang lebih luas. Karena itu, penanganannya harus komprehensif dan tidak bisa setengah-setengah,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, keberadaan warung karaoke remang-remang yang beroperasi hingga larut malam tanpa pengawasan ketat menjadi salah satu faktor utama munculnya gangguan kamtibmas di wilayah tersebut. Selain kebisingan, aktivitas itu juga dinilai rawan memicu tindak kriminal lain.

Roichan memastikan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala dengan intensitas yang ditingkatkan. Pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya praktik ilegal lain, termasuk dugaan pungli maupun aktivitas yang terorganisir di balik operasional tempat hiburan tersebut.

“Kami ingin memastikan kawasan ini kembali aman dan tidak menjadi tempat aktivitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, persoalan penggunaan lahan menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan. Camat Kedungkandang, Fahmi Fauzan, menegaskan bahwa kawasan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Malang yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau.

Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial, terlebih yang melanggar hukum, jelas tidak dapat dibenarkan. Pihak kecamatan saat ini tengah menyiapkan langkah administratif sebagai tindak lanjut.

“Kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada para pengelola. Namun proses ini masih menunggu koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang karena menyangkut status lahan dan aspek lingkungan,” jelasnya.

Fahmi menegaskan, jika peringatan tidak diindahkan, maka sanksi akan ditingkatkan secara bertahap hingga penertiban total. Ia juga memastikan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan praktik pungli dalam pemanfaatan lahan.

“Tidak boleh ada pembiaran. Kawasan RTH harus dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *