Sudutkota.id – Kasus pembunuhan terhadap Anang Sularso (36), warga Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, akhirnya terungkap.
Pelaku pembunuhan yang jasad korban ditemukan di Sungai Mrican, Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diketahui berinisial SN (43), yang juga merupakan warga satu daerah dengan korban. Polisi menyebut, motif pembunuhan Anang Sularso dipicu oleh rasa cemburu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan adanya luka serius akibat benda tajam pada tubuh korban.
“Dari hasil otopsi, terdapat beberapa luka terbuka, di antaranya pada leher sebelah kanan dan wajah sebelah kiri akibat benda tajam,” ujar Dimas, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, penyebab kematian korban adalah luka di bagian leher yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah utama.
“Penyebab kematian karena luka pada leher yang mengakibatkan terputusnya pembuluh darah nadi dan vena,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan di Jombang ini, tersangka SN nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu terhadap seorang wanita.
“Motifnya karena cemburu. Korban diketahui mendekati pacar tersangka, sehingga pelaku emosi dan melakukan pembunuhan,” paparnya.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di wilayah Kediri, tepatnya di Dusun Bangi, Desa Wonomarto, Kecamatan Purwoasri, di tepi Sungai Brantas.
Selain menangkap pelaku pembunuhan,
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya dua unit handphone dan dua sepeda motor.
Namun, masih ada barang bukti yang dalam pencarian, yakni senjata tajam yang digunakan pelaku, handphone milik korban, serta sepeda motor korban yang diduga dibuang ke Sungai Brantas wilayah Kras, Kediri.
Selain SN, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial MA, warga Kras, Kediri. “MA berperan membantu pelaku menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke Sungai Brantas,” ungkap Dimas.
Kedua tersangka ditangkap di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut Dimas memastikan kasus pembunuhan Anang Sularso bukan merupakan pembunuhan berencana.
Menurut hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban dan pelaku pesta minuman keras bersama, kemudian terjadi cekcok yang berujung perkelahian hingga pembunuhan.
“Berdasarkan fakta penyidikan, ini tidak direncanakan. Mereka sempat minum miras bersama, lalu terjadi pertikaian dalam kondisi mabuk,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 468 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang digegerkan dengan penemuan mayat pria di Jombang yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Minggu (12/4/2026).
Korban ditemukan tersangkut di cor pembatas Sekunder Turi Baru oleh seorang petani saat beraktivitas di sekitar lokasi. Saat ditemukan, kondisi korban hanya mengenakan celana dalam dan dalam posisi tengkurap.
Kepala Dusun Paras, Johan Dwi Santoso, mengatakan penemuan tersebut langsung membuat warga sekitar heboh. “Posisinya hanya mengenakan celana dalam saja, tengkurap dan menyangkut di cor pembatas sungai,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan saat proses evakuasi dilakukan, warga dan petugas menemukan adanya luka serius pada tubuh korban. Luka tersebut terlihat menganga di bagian leher.
“Ada luka seperti digorok di lehernya, entah pembunuhan atau bagaimana,” tambah Johan.





















