Daerah

Deadline Tegas 25 April, Pemkot Malang Gaspol Tertibkan Pasar Induk Gadang Demi Proyek Jalan Nasional

62
×

Deadline Tegas 25 April, Pemkot Malang Gaspol Tertibkan Pasar Induk Gadang Demi Proyek Jalan Nasional

Share this article
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat memberikan keterangan kepada awak media usai agenda resmi di ruang rapat DPRD Kota Malang. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Penataan kawasan Pasar Induk Gadang kini memasuki fase krusial. Pemerintah Kota Malang tak lagi memberi ruang kompromi bagi pedagang yang masih bertahan di area yang akan terdampak proyek. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, secara tegas menetapkan batas waktu pengosongan hingga 25 April mendatang.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu, Rabu (15/4), sebagai respons atas desakan percepatan pembangunan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Ia menegaskan, proyek infrastruktur tersebut tidak bisa lagi ditunda, sehingga penertiban kawasan pasar menjadi langkah yang tak terelakkan.

“Ini sudah ditunggu oleh Kementerian PU. Kita tidak bisa berlama-lama. Maka kita kasih batas waktu tegas, tanggal 25 April semua harus sudah clear,” tegasnya dengan nada serius.

Untuk mempercepat sosialisasi sekaligus mempertegas komitmen pemerintah, Pemkot Malang mulai memasang banner pemberitahuan di berbagai titik strategis di kawasan Pasar Induk Gadang. Tak sekadar imbauan, banner tersebut juga memuat visualisasi detail rencana pembangunan, mulai dari desain jalan, lebar jalur, median, hingga konsep pedestrian di dalam kawasan pasar.

Langkah ini dinilai penting agar para pedagang tidak lagi beralasan tidak mengetahui rencana penataan. Dengan visual yang ditampilkan, mereka bisa melihat langsung seperti apa wajah baru kawasan tersebut setelah proyek rampung.

“Kita tampilkan semuanya, mulai penampang jalan, median, pagar, sampai pedestrian. Supaya mereka paham, kalau mereka mundur itu nanti jalannya akan seperti ini. Jadi ada gambaran jelas,” terang Wahyu.

Penataan ini sekaligus menjadi jawaban atas persoalan klasik yang selama ini membelit Pasar Induk Gadang, yakni semrawutnya lalu lintas akibat aktivitas jual beli di badan jalan. Ke depan, Pemkot Malang memastikan tidak akan ada lagi kendaraan berhenti sembarangan di sepanjang akses utama pasar.

“Tidak boleh lagi ada yang berhenti di jalan untuk belanja. Semua harus parkir di tempat yang sudah disediakan, lalu jalan kaki. Kita ingin arus lalu lintas lancar, tidak terganggu aktivitas pasar,” ujarnya.

Padahal, menurut Wahyu, fasilitas parkir sebenarnya sudah tersedia di sisi utara dan selatan kawasan pasar. Namun selama ini tidak dimanfaatkan optimal karena sebagian pengunjung memilih cara instan dengan berhenti tepat di depan lapak.

“Selama ini kan mereka cari mudahnya saja, berhenti di depan untuk belanja. Itu yang bikin macet. Ke depan tidak boleh lagi seperti itu,” imbuhnya.

Tak hanya soal lalu lintas, penertiban juga menyasar pedagang liar yang menempati area di luar batas resmi pasar, termasuk yang berjualan di depan pagar. Wahyu menegaskan, seluruh lapak ilegal tersebut akan dibongkar tanpa pengecualian.

“Yang di luar pagar itu liar semua. Tidak boleh ada lagi. Kita sudah sosialisasikan, sekarang kita pertegas. Ini serius, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Penataan juga akan menyentuh area sisi utara pasar yang memiliki bangunan menjorok atau disebut sirip-sirip. Berdasarkan laporan teknis, area tersebut akan ditarik mundur sekitar enam meter untuk mendukung pelebaran jalan serta penataan kawasan secara menyeluruh.

“Nanti yang di utara juga harus mundur. Ada sirip-sirip yang akan ditata. Kurang lebih sekitar enam meter. Semua harus mengikuti,” jelas Wahyu.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pemkot Malang menunjukkan keseriusannya menata ulang Pasar Induk Gadang agar lebih tertib, nyaman, dan tidak lagi menjadi titik kemacetan kronis. Wahyu memastikan, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran setelah batas waktu yang ditentukan.

“Kita sudah ingatkan, sudah sosialisasi, sekarang kita kasih deadline. Targetnya 25 April sudah bersih total. Setelah itu, pembangunan langsung jalan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *