Daerah

Kepala DLH Kabupaten Malang Baru Tancap Gas, Siapkan TPA Regional di Bululawang

8
×

Kepala DLH Kabupaten Malang Baru Tancap Gas, Siapkan TPA Regional di Bululawang

Share this article
Kepala DLH Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurahman saat memberikan keterangan kepada awak media usai pelantikan. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Baru saja dilantik oleh Bupati Malang pada Senin (13/4), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Achmad Dzulfikar Nurahman langsung bergerak cepat. Tanpa menunggu lama, ia langsung memprioritaskan penanganan persoalan krusial yang selama ini membayangi wilayah Malang Raya, yakni ketersediaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) regional.

Langkah cepat itu ditunjukkan dengan percepatan penentuan lokasi baru TPA, setelah rencana sebelumnya terpaksa dibatalkan. Penyebabnya, lokasi lama diketahui masuk dalam kawasan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), sehingga tidak memungkinkan untuk digunakan.

“Awalnya kita optimis bisa dipakai, tapi karena masuk zona KKOP, mau tidak mau harus kita pindahkan. Namun prinsipnya tetap kita cari yang dekat dengan kota agar Malang Raya tetap terakomodir,” ungkap Dzulfikar
.
Kini, Kecamatan Bululawang menjadi kandidat kuat lokasi TPA regional. Meski demikian, DLH masih melakukan pendalaman terhadap beberapa titik yang dinilai paling layak secara teknis maupun administratif.

“Ada sekitar tiga alternatif lokasi di Bululawang. Untuk desa pastinya masih kita pilih yang paling sesuai. Kita menunggu hasil final dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” jelasnya.

Menurutnya, pemilihan Bululawang bukan tanpa alasan. Selain masih terjangkau dari pusat Kota Malang, lokasi ini dinilai strategis untuk menjangkau kebutuhan pengelolaan sampah skala Malang Raya. Jika terlalu jauh dari kota, dikhawatirkan efektivitas pelayanan akan menurun.

Dalam prosesnya, DLH mempertimbangkan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai opsi utama. Selain lebih cepat dari sisi pengadaan, skema pemanfaatannya juga fleksibel.

“Tanah kas desa menjadi opsi paling realistis saat ini. Nanti bisa melalui tukar guling, kerja sama, atau bahkan sewa, tergantung hasil pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai ketentuan pemerintah pusat, luas lahan minimal yang harus disiapkan mencapai 5 hektare. Saat ini, pihaknya tengah mengebut pemenuhan berbagai persyaratan administratif, termasuk persetujuan dari DPRD Kabupaten Malang.

Tak hanya itu, proses verifikasi juga telah dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kemenko Pangan, hingga pihak terkait lainnya telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kesesuaian lokasi.

“Tim dari KLH dan lintas kementerian sudah meninjau langsung beberapa titik. Sekarang tinggal kita lengkapi apa yang menjadi catatan mereka. Kalau semua sudah clear, nanti akan keluar SK penetapan lokasi,” terangnya.

Dzulfikar menambahkan, dalam waktu dekat Pemkab Malang menargetkan tahapan awal berupa groundbreaking serta penyiapan lahan. Fokusnya meliputi pembangunan akses jalan menuju lokasi, hingga pematangan lahan agar siap digunakan.

Di sisi lain, upaya ini juga akan terintegrasi dengan program nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui skema Solid Waste Management for Sustainable Urban Development (SWMSUD). Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada tahun depan dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat.

“Program SWMSUD ini akan dilaksanakan di dua TPA kita. Untuk konstruksi sepenuhnya ditangani Kementerian PU, sementara kita fokus di penyiapan lahan dan administrasi,” katanya.

Dengan langkah cepat ini, diharapkan persoalan sampah yang selama ini menjadi tantangan di wilayah Malang Raya dapat segera tertangani secara lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *