Sudutkota.id– Sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali memanas. Pemohon eksekusi menegaskan bahwa proses hukum telah berkekuatan tetap (inkrah), sehingga eksekusi tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum lanjutan.
Kuasa pihak pemohon, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH mengungkapkan bahwa saat ini objek sengketa masih ditempati oleh keluarga Zulkifli Hasan. Ia menyebut, hunian itu digunakan sementara karena rumah utama tengah dalam proses renovasi.
“Informasi yang kami peroleh, saat ini rumah klien kamu diduduki oleh Pak Zulhas karena rumah utama miliknya sedang dibangun. Putrinya disebutkan masih tinggal di bagian belakang,” ujar Yayan, sapaan advokat asal Kota Malang ini.
Masih menurut dia, kliennya telah menempuh langkah persuasif dengan meminta pengosongan secara sukarela sesuai putusan pengadilan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
“Kami sudah bersurat meminta pengosongan secara baik-baik, tetapi tidak ada tanggapan positif. Pernah juga diundang oleh kuasa hukum pihak Putri, namun tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.
Karena tidak adanya titik temu, pihaknya kemudian mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Di sisi lain, Yayan mengungkapkan bahwa pihak Putri Zulkifli Hasan saat ini tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eeksekusi
“Perkara ini sudah inkrah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung. Jadi, meskipun ada PK, itu tidak menunda eksekusi,” tegasnya.
Yayan menyatakan kesiapannya menghadapi proses PK dengan telah menyiapkan kontra memori. Ia menekankan bahwa pihaknya berada di posisi yang benar secara hukum.
“Seharusnya pejabat publik menjadi teladan dalam menaati hukum,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Putri Zulhas dan PN Jakarta Timur. Seperti pernah diberitakan, Putri digugat agar mengosongkan rumah di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2,3,4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Dia digugat Aziz Anugerah Yudha Prawira (Penggugat/Pemohon I), Binar Imami (Penggugat II/Pemohon II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (Penggugat III/Pemohon III).
Sengketa rumah yang melibatkan Putri bermula dari dugaan jual-beli properti jaminan utang tanpa izin Aziz sebagai oleh Lie Andry, yang kemudian dibeli oleh pihak Putri. Kasus itu kini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan MA No. 3812 K/Pdt/2025.





















