Hukum

Pesta Sound Horeg di Jombang Berujung Hukum, Belasan Orang Jadi Tersangka Tipiring

14
×

Pesta Sound Horeg di Jombang Berujung Hukum, Belasan Orang Jadi Tersangka Tipiring

Share this article
Pesta Sound Horeg di Jombang Berujung Hukum, Belasan Orang Jadi Tersangka Tipiring
Aparat kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idPolres Jombang memastikan proses hukum kasus pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga ke meja hijau.

Langkah ini diambil setelah penyidik melakukan koordinasi intensif dengan Pengadilan Negeri Jombang terkait pemberkasan perkara tindak pidana ringan (tipiring), Senin (16/3/2026).

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam acara sound horeg tanpa izin akan diproses dalam satu berkas perkara.

“Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa keramaian di jalan umum yang sempat memicu keresahan masyarakat,” ujar Dimas, Selasa (17/3/2026).

Dalam kasus sound horeg Jombang viral tersebut, polisi telah memeriksa total 15 orang, terdiri dari sembilan pemilik sound system dan enam operator.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring, para pelanggar dijerat Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan menggelar pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin.

“Ancaman sanksinya berupa pidana denda kategori II atau maksimal Rp10 juta,” jelasnya.

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini. Rencananya, sidang akan digelar setelah libur Idul Fitri 2026.

Selain pelanggaran izin, kasus ini juga menjadi sorotan publik setelah muncul video viral penari erotis di acara sound horeg tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa penari tersebut merupakan seorang pria (waria) yang melakukan aksi secara spontan akibat adanya saweran dari penonton.

“Aksi tersebut dilakukan di luar kendali kesadaran normalnya saat berada di atas panggung,” ungkap Dimas.

Polres Jombang menegaskan tidak akan mentoleransi kegiatan hiburan yang digelar tanpa izin resmi, terutama yang menimbulkan kebisingan dan gangguan ketertiban umum.

Masyarakat juga diimbau lebih bijak dalam menyelenggarakan hiburan agar tidak melanggar aturan hukum.

“Penertiban ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha sound system agar tetap beroperasi sesuai regulasi,” tegasnya.

Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, kepolisian berkomitmen mengawal kasus pesta sound horeg Jombang hingga tuntas sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan dan humanis.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *