Sudutkota.id – Realisasi penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Malang pada triwulan pertama tahun ini masih jauh dari target yang ditetapkan. Hingga pertengahan Maret 2026, capaian penerimaan pajak tersebut baru berada di kisaran 13 persen dari total target tahunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengungkapkan, dari target triwulan pertama sebesar Rp26 Miliar, realisasi yang masuk baru sekitar Rp18 Miliar.
“Memang pada triwulan pertama ini capaian masih belum maksimal,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Senin (16/3/2026).
Secara keseluruhan, Pemerintah Kota Malang menargetkan penerimaan opsen PKB tahun ini mencapai Rp132,4 Miliar. Target tersebut bahkan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp126 Miliar.
Rendahnya realisasi pada awal tahun ini diprediksi dipengaruhi sejumlah faktor. Selain kondisi perekonomian masyarakat yang belum sepenuhnya stabil, momentum bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri juga disebut membuat masyarakat lebih memprioritaskan kebutuhan konsumsi dibanding membayar pajak kendaraan.
“Biasanya saat Ramadan hingga menjelang Lebaran masyarakat lebih fokus pada kebutuhan rumah tangga. Pembayaran pajak kendaraan seringkali ditunda,” jelas Handi.
Selain faktor ekonomi, tahun ini juga menjadi masa adaptasi kebijakan baru terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai diterapkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten/kota kini memperoleh tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB yang langsung masuk ke kas daerah. Skema ini menggantikan sistem bagi hasil sebelumnya antara pemerintah provinsi dan daerah.
Meski secara teori kebijakan tersebut membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), implementasinya di lapangan masih memerlukan proses adaptasi. Integrasi sistem administrasi dan teknologi antara pemerintah daerah dan layanan Samsat juga menjadi tantangan pada masa awal penerapan kebijakan.
Di sisi lain, muncul pula persepsi di masyarakat bahwa kebijakan opsen akan menyebabkan kenaikan pajak kendaraan. Padahal pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah relaksasi dan diskon pajak agar total pajak yang dibayarkan masyarakat tidak mengalami kenaikan signifikan.
Minimnya sosialisasi pada awal penerapan kebijakan tersebut juga disebut menjadi salah satu penyebab masyarakat masih menunda pembayaran pajak kendaraan.
Meski demikian, Bapenda Kota Malang tetap optimistis target pendapatan dari sektor pajak kendaraan masih dapat dikejar pada triwulan berikutnya.
“Meski triwulan pertama masih jauh dari target, kami optimistis capaian itu bisa dikejar pada triwulan kedua,” kata Handi.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda Kota Malang menyiapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait sistem opsen serta mempermudah akses pembayaran pajak kendaraan.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperluas layanan jemput bola, sehingga masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Tidak hanya itu, Bapenda juga akan memperkuat intensifikasi penagihan pajak. Petugas akan mendatangi langsung wajib pajak yang tercatat belum melakukan pembayaran.
“Kami juga akan melakukan operasi bersama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Malang Kota, Sutanto menilai rendahnya penerimaan pajak kendaraan tidak hanya disebabkan kondisi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tingkat kesadaran wajib pajak yang masih perlu ditingkatkan.
Menurutnya, penegakan aturan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak juga perlu diperkuat agar memberikan efek jera.
“Penegakan hukum terhadap kendaraan yang belum membayar pajak masih perlu dievaluasi. Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah kembali mengoptimalkan tilang manual,” ujar Sutanto.
Ia menilai jika hanya mengandalkan tilang elektronik (ETLE), tidak semua kendaraan bisa terdeteksi, terutama kendaraan yang tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat tidak sesuai.
“Kalau hanya mengandalkan tilang elektronik, tidak semua kendaraan bisa dilacak. Ini yang membuat efek jera terhadap pelanggar pajak belum maksimal,” tandasnya.





















