Sudutkota.id – Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM memaparkan kinerja pendapatan dan belanja daerah dalam penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (9/3/2026).
Dalam forum tersebut, Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kinerja keuangan daerah sepanjang 2025 menunjukkan capaian yang cukup positif, terutama dari sisi realisasi pendapatan daerah yang berhasil melampaui target yang telah ditetapkan.
“Realisasi pendapatan daerah Kota Malang pada tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp2,44 Triliun atau 101,58 persen dari target pendapatan daerah,” ujar Wahyu Hidayat saat menyampaikan laporan di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang.
Wahyu menjelaskan bahwa pendapatan daerah Kota Malang berasal dari beberapa komponen utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), realisasi pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp975 Miliar. PAD tersebut diperoleh dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi menjadi komponen terbesar dalam struktur pendapatan daerah, dengan realisasi mencapai sekitar Rp1,43 Triliun.
Selain itu, terdapat pula lain-lain pendapatan daerah yang sah yang turut menambah total pendapatan daerah meskipun nilainya relatif lebih kecil dibandingkan dua komponen utama tersebut.
Menurut Wahyu Hidayat, capaian pendapatan yang melebihi target ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan cukup baik meskipun menghadapi berbagai tantangan ekonomi.
Di sisi lain, Wali Kota Malang juga memaparkan realisasi belanja daerah yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Total realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai sekitar Rp2,44 Triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan operasional pemerintah daerah.
Belanja daerah tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, yakni belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
Belanja operasi digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja barang dan jasa, serta berbagai kegiatan pelayanan publik.
Sementara itu, belanja modal dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset daerah yang diharapkan dapat menunjang pelayanan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Adapun belanja tidak terduga disiapkan untuk mengantisipasi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Menanggapi penyampaian LKPJ tersebut, Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhita menyampaikan bahwa DPRD akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pembahasan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pelaksanaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami akan mencermati seluruh isi LKPJ yang disampaikan Wali Kota Malang, khususnya terkait kinerja pendapatan dan belanja daerah. DPRD akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk memastikan program yang dijalankan pemerintah daerah benar-benar efektif dan berdampak bagi masyarakat,” ujar Amithya.
Ia menambahkan, evaluasi LKPJ juga menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendorong pembangunan Kota Malang agar semakin baik ke depan.





















