Daerah

Tembok Griya Shanta Dirobohkan OTK, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Desak Pemerintah Turun Tangan

110
×

Tembok Griya Shanta Dirobohkan OTK, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Desak Pemerintah Turun Tangan

Share this article
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji. (Foto: Sudutkota.id/mit)

Sudutkota.id – Aksi perobohan tembok pembatas Perumahan Griya Shanta, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis (18/12) siang, oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK), menuai sorotan dari DPRD Kota Malang. Pemerintah Kota Malang diminta segera hadir dalam permasalahan tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, H. Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa persoalan tembok Griya Shanta tidak bisa dilepaskan dari status aset atau Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang diduga telah lama diserahkan pengembang kepada Pemkot Malang.

“Kalau saya lihat, PSU perumahan Griya Shanta itu sudah lama diserahkan. Artinya secara prinsip sudah menjadi aset tetap Pemerintah Kota Malang,” kata Bayu saat diwawancarai wartawan Sudutkota.id, Jumat (19/12).

Namun demikian, Bayu mengaku masih perlu memastikan pencatatan administratif aset tersebut, apakah telah tercatat di Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) atau masih dalam proses di perangkat daerah teknis.

“Nanti saya akan komunikasi dengan BKAD. Apakah tembok itu sudah tercatat di BKAD atau masih di OPD teknis. Tapi kalau PSU-nya sudah diserahkan, ya tidak bisa sembarangan dirobohkan,” tegasnya.

Bayu menilai tindakan sekelompok orang yang merobohkan tembok tersebut sangat bermasalah, apalagi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pembongkaran aset hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah resmi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bukan siapa saja yang bisa merobohkan atau membongkar. Kalau Satpol PP saja kemarin tidak bisa melakukan pembongkaran karena masih berproses hukum, kok ini malah ada kelompok orang langsung datang dan merobohkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, aksi tersebut bukan atas nama Pemerintah Kota Malang. Jika benar aset Pemkot dirusak oleh pihak di luar kewenangan, maka hal itu harus disikapi secara serius.

“Kalau itu aset Pemkot dan dirusak oleh pihak yang tidak berwenang, tentu ada konsekuensi hukum. Pemerintah tidak boleh diam,” imbuh Bayu.

Lebih jauh, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKas) itu mendesak Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog dengan warga Griya Shanta. Ia menilai selama ini komunikasi antara pemerintah dan warga masih belum maksimal.

“Saya berharap Pak Wali Kota bisa turun lagi, duduk bareng dengan warga. Jangan adu kuat-kuatan. Kalau adu kuat, ya Pemkot Malang lebih kuat. Ini menyangkut warga kita sendiri, anak-anak kita sendiri. Mungkin warga punya aspirasi yang ingin diakomodir, ingin didengar,” katanya.

Menurut Bayu, pendekatan dialog jauh lebih penting daripada langkah-langkah represif. Ia juga meminta seluruh perangkat daerah terkait, seperti OPD teknis, Satpol PP, hingga bagian aset, untuk terlibat aktif menyelesaikan persoalan secara komprehensif.

“Pemerintah harus hadir, memediasi, dan memberi kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat merasa ditinggalkan, apalagi sampai terjadi tindakan sepihak seperti kemarin,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *