Sudutkota.id – Kekosongan sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menjadi sorotan anggota DPRD Kota Malang. Mereka menyebut kondisi ini masuk kategori tidak wajar.
Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi C, Arif Wahyudi, melontarkan kritik keras soal lambatnya rotasi serta minimnya pengisian jabatan struktural yang sudah dibiarkan menggantung berbulan-bulan.
Ia bahkan menyebut kondisi ini telah memasuki kategori tidak wajar dan mengancam kinerja pelayanan publik.
Diketahui, kima posisi penting di Pemkot Malang yang masih dibiarkan kosong karena pejabat sebelumnya pensiun pada 2025 yakni, Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Kepala Inspektorat, Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asisten Administrasi Umum Setda dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Kekosongan ini, menurut Arif, wajib segera dilakukan pengisian. Agar roda pemerintahan tidak tersendat semakin parah. Ia bahkan mempertanyakan apakah Wali Kota Malang benar-benar mengetahui situasi faktual di bawahnya.
“Saya khawatir jangan-jangan Pak Wali sendiri tidak tahu kalau banyak jabatan kosong. Ini berbahaya. Saran saya, lakukan pengisian sekaligus mutasi sebelum Desember. Kalau molor, APBD 2026 bisa berantakan,” tegasnya, Minggu (23/11/2025).
Menurut Arif, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi di level eselon II, tetapi merembet hingga ke kelurahan. Ada kelurahan yang disebut hanya beroperasi dengan 3–8 pegawai saja, jauh dari standar minimal.
“Ada kelurahan yang cuma punya tiga pegawai. Bagaimana mau optimal melayani masyarakat? Ini persoalan serius,” kritiknya.
Kelangkaan pejabat PLH/PLT di sejumlah SD dan SMP juga dinilai memperparah situasi. Administrasi pendidikan menjadi tersendat, sementara publik membutuhkan pelayanan cepat.
Arif tidak menutup adanya rumor yang berkembang di masyarakat soal praktik jual-beli jabatan. Ia menyebut fenomena serupa ditemukan di beberapa daerah seperti Ponorogo, Sidoarjo, hingga Jember — dan kini mulai terdengar di Malang.
“Isu ini bukan omong kosong. Ada rapat-rapat tertutup, ada tanda tangan ‘siluman’, bahkan ada pihak tak berkepentingan yang masuk mengatur jabatan,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia menyoroti munculnya kelompok luar pemerintahan, diduga eks tim kampanye yang ikut mengatur posisi strategis.
“Relawan itu selesai setelah pilkada. Tidak boleh ikut urusan birokrasi. Ini sudah jadi keresahan di TP2D (Tim Percepatan Pembangunan Daerah) juga,” tambahnya.
Melihat eskalasi persoalan, DPRD Kota Malang dalam waktu dekat akan memanggil Wali Kota untuk dimintai klarifikasi.
“Insyaallah pekan ini atau pekan depan kami panggil resmi. Ini bukan soal politik, ini soal masa depan Kota Malang,” tegas Arif.
Ia mengingatkan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun berat dengan ancaman penurunan volume anggaran. Kondisi itu menuntut birokrasi bekerja penuh, bukan setengah hati.
“Kalau jabatan dibiarkan kosong dan ada permainan jabatan, saya jamin lima tahun masa jabatan Wali Kota tidak akan menunjukkan prestasi. Malang bisa stagnan,” tandasnya
Menutup keterangannya, Arif menuntut Wali Kota Malang mengambil langkah cepat dan berani untuk menata ulang struktur birokrasi.
“Ini saatnya Pak Wali tegas. Hentikan intervensi pihak luar, isi semua jabatan kosong, dan benahi sistem kepegawaian. Warga menunggu hasil kerja, bukan alasan,” pungkasnya.






















