Daerah

Tim Gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

47
×

Tim Gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Share this article
Tim Gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Berhasil Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal
Petugas gabungan Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai saat melakukan razia mengamankan rokok ilegal.(foto:sudutkota.id/rsw)

Sudutkota.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu bersama Bea Cukai Malang memperkuat langkah tegas memberantas peredaran rokok ilegal. Sinergi kedua lembaga ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Batu dalam mendukung pemberantasan produk hasil tembakau tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan sosialisasi dan operasi gabungan di seluruh wilayah Kota Batu.

“Kegiatan penertiban rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran produk hasil tembakau tanpa cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau tidak sesuai peruntukannya,” ujar Rais, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, cukai merupakan salah satu sumber penting penerimaan negara yang membiayai pembangunan nasional. Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara karena potensi penerimaan cukai tidak tertagih.

“Dengan memberantas cukai ilegal, pemerintah dapat mengamankan penerimaan negara, memastikan dana pembangunan tetap tersedia untuk sektor publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelasnya.

Rais menambahkan, untuk memperkuat penegakan aturan, Satpol PP telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Surat Keputusan Wali Kota Batu. Tim ini beranggotakan unsur Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Sebagai langkah preventif, Satpol PP juga rutin menggelar sosialisasi tatap muka bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal Kota Batu Tahun 2025.” Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Kejaksaan Negeri Batu, dan Polres Batu, serta diikuti oleh perangkat desa, RT, dan RW.

“Dengan pengetahuan ini, masyarakat bisa mengenali bentuk dan modus rokok ilegal, lalu melapor jika menemukan pelanggaran,” ujarnya.

Selain edukasi, tindakan lapangan juga terus dilakukan. Satpol PP menargetkan empat kali operasi setiap tahun, menyisir pelosok-pelosok wilayah untuk menertibkan toko atau kios yang menjual barang kena cukai ilegal, termasuk rokok dan minuman beralkohol.

“Kegiatan ini telah berjalan sebanyak empat kali sejak Mei hingga Oktober 2025,” ungkap Rais.

Dari hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai Malang, Polres Batu, dan Kejaksaan, tercatat penyitaan sebanyak 4.620 bungkus atau 89.360 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dimusnahkan bersama Bea Cukai Malang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rais menegaskan, tujuan utama kegiatan ini tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga membangun kesadaran publik tentang bahaya rokok ilegal serta pentingnya kepatuhan terhadap aturan cukai.

“Dengan sosialisasi dan penegakan hukum yang konsisten, kami berharap peredaran rokok ilegal di Kota Batu bisa ditekan secara signifikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *