Sudutkota.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kota Malang menyampaikan sikap resmi dan rekomendasi penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar, Selasa (15/7/2025).
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Anastasia Ida Soesanti, menyampaikan secara lugas bahwa perda ini harus menjawab persoalan ketimpangan nyata yang masih terjadi di tengah masyarakat.
“Perjuangan ini bukan sekadar menempatkan perempuan dalam ruang formal. Tapi menyangkut bagaimana kebijakan dibentuk dengan kesadaran penuh akan keadilan gender,” tegas Ida, mengawali pidatonya di ruang sidang paripurna, yang juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, pimpinan partai politik, akademisi, dan jajaran kepala OPD.
Fraksi PDI Perjuangan menyoroti bahwa sejumlah kebijakan pemerintah kota selama ini belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip-prinsip pengarusutamaan gender dalam semua tahapan kebijakan dan program pembangunan. Hal ini tampak dari belum meratanya pemahaman dan penggunaan instrumen analisis gender dalam perangkat daerah.
“Perda ini harus menjadi panduan wajib bagi seluruh sektor pemerintahan dalam menyusun dan melaksanakan program. Indikator pelaksanaan harus bersifat eksplisit, bukan normatif, sehingga kebijakan tidak berjalan tanpa arah dan tujuan,” katanya.
Ida juga menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan, fraksinya mengacu pada sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Menurutnya, Kota Malang sebagai kota pendidikan dan pusat pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, harus menjadi pelopor dalam menjalankan prinsip kesetaraan gender.
Dalam paparannya, Ida juga menyinggung persoalan konkret yang dihadapi perempuan di Kota Malang, mulai dari ketimpangan ekonomi, diskriminasi kesempatan kerja, hingga problem sosial yang memaksa banyak perempuan meninggalkan anak-anak mereka demi bekerja dan bertahan hidup.
“Banyak perempuan di Kota Malang menjadi tulang punggung keluarga. Sayangnya, mereka masih menghadapi kendala struktural untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pendidikan yang setara. Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini,” ujarnya.
Oleh karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah kota segera membentuk tim pengelola pengarusutamaan gender yang memiliki dasar hukum kuat, fungsi pengawasan jelas, serta mekanisme evaluasi yang terukur. Tim ini nantinya bertugas mengawal pelaksanaan perda di seluruh perangkat daerah agar benar-benar berdampak.
Tak hanya itu, PDI Perjuangan juga mengusulkan agar Peraturan Wali Kota (Perwal) diterbitkan sebagai turunan dari perda ini untuk menjamin kejelasan teknis pelaksanaan, termasuk dalam penyediaan data terpilah berdasarkan gender di setiap program dan kegiatan.
“Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi bisa menjadi alat perjuangan nyata bagi perempuan dan kelompok rentan untuk mendapatkan haknya secara adil,” tegas Ida.
Pada akhirnya, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang, dengan catatan bahwa seluruh rekomendasi fraksi menjadi bagian tidak terpisahkan dari kebijakan tersebut.
“Semoga kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi Kota Malang untuk tumbuh menjadi kota yang adil, setara, dan berpihak pada semua warga tanpa memandang jenis kelamin. Terima kasih,” tutup Ida.(mit)






















