Hukum

Mangkir dari Panggilan Polisi, Dokter Tersangka Pelecehan di RS Persada Terancam Dijemput Paksa

11
×

Mangkir dari Panggilan Polisi, Dokter Tersangka Pelecehan di RS Persada Terancam Dijemput Paksa

Share this article
Proses hukum terhadap Dokter AY, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital Malang,
Dokter AY, tersangka dugaan pelecehan seksual di RS Persada Malang. (Foto: Agus D/ Sudutkota.id)

Sudutkota.id – Proses hukum terhadap Dokter AY, tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital Malang, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota, Dokter AY diketahui kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.

Kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila pemanggilan kedua juga tidak dipenuhi. Upaya jemput paksa menjadi opsi yang tak terelakkan demi kelanjutan proses hukum.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Rusdiyanto menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan awal telah ditetapkan pada 12 Juni 2025, beberapa hari setelah status tersangka resmi disematkan kepada dokter spesialis tersebut. Namun, panggilan tersebut tidak diindahkan.

“Ini adalah panggilan awal setelah oknum dokter ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Tapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan resmi,” ungkap Ipda Yudi, saat dikonfirmasi Sudutkota id , Selasa (17/6/2925) siang

Menurut informasi yang diterima kepolisian, ketidakhadiran Dokter AY disebut-sebut karena sedang berada di luar kota. Namun, penyidik menyatakan bahwa alasan tersebut tidak cukup untuk menghindari proses hukum.

“Pemanggilan kedua sedang kami proses. Terkait kapan waktunya, akan segera kami sampaikan setelah surat resmi keluar,” tambahnya.

Baca Juga :  Copet di Pasar Besar Malang Berhasil Gondol Uang 5 Juta dari Korban

Ipda Yudi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu melakukan penjemputan paksa jika tersangka kembali mangkir dari panggilan berikutnya.

“Jika tidak hadir tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka secara otomatis akan dilakukan pemanggilan paksa sesuai prosedur hukum,” tegasnya.

Penetapan status tersangka terhadap Dokter AY dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan pendalaman atas laporan korban dan menggelar perkara bersama tim ahli.

Dalam proses tersebut, polisi juga melibatkan saksi ahli hukum pidana serta perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Malang untuk memperkuat landasan hukum.

Langkah ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat agar pelaku pelecehan seksual, terutama yang berkedok tenaga medis, diproses secara transparan dan adil.

Kasus dugaan pelecehan ini mencuat ke permukaan setelah seorang pasien perempuan berinisial QAR mengunggah pengakuannya melalui akun Instagram @qorryauliarachmah pada 16 April 2025 lalu.

Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku menjadi korban pelecehan saat menjalani pemeriksaan medis untuk keluhan sinusitis dan vertigo di RS Persada Malang.

QAR menyebut bahwa saat pemeriksaan, dokter yang bersangkutan secara sepihak membuka pakaian pasien dan bahkan diduga mengambil foto bagian tubuh sensitifnya menggunakan ponsel tanpa izin.

Baca Juga :  Kawal Kirab Maskot dan Sosialisasi Pilkada 2024, Polresta Malang Kota Dukung Kesuksesan Pilkada

Aksi itu membuat korban merasa sangat tidak nyaman, trauma, dan mengalami tekanan psikologis.

Unggahan QAR pun viral di media sosial, menyita perhatian warganet dan aktivis perlindungan perempuan. Tagar #KeadilanUntukQorry sempat menjadi tren di jagat maya, mendesak pihak kepolisian dan lembaga terkait untuk bertindak tegas terhadap pelaku.

Kasus ini memunculkan gelombang kecaman terhadap praktik-praktik pelecehan seksual yang kerap terjadi secara tersembunyi di dunia medis.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk LSM yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak, ikut memberikan tekanan agar kasus ini tidak diredam atau ditutup-tutupi oleh pihak rumah sakit maupun lembaga profesi.

Hingga kini, pihak RS Persada belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum terhadap tenaga medis mereka. Sementara itu, IDI Kota Malang menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian etik setelah keputusan hukum tetap ditetapkan.

Kepolisian pun berjanji akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan tidak segan menempuh langkah hukum keras jika tersangka terus menghindar.

“Semua orang sama di mata hukum. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang berusaha menghindari tanggung jawab,” tutup Ipda Yudi. (mit)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *