Tingkatkan Literasi Membaca di Indonesia, Kemenag Salurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin Gratis

- Advertisement -

Sudutkota.id- Meningkatkan literasi membaca Al-Qur’an di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan 34.000 Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin Gratis.

Melalui, Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kemenag menyalurkan 34.000 eksemplar Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin ke 34 provinsi di Indonesia. Yang mana, jumlahnya  terdiri atas 17.000 Mushaf Al-Qur’an dan 17.000 Surah Yasin.

“Mudah-mudahan akses umat Islam terhadap Al-Qur’an ke depan semakin merata dan itu dapat membantu meningkatkan pemahaman serta indeks literasi masyarakat terhadap kitab suci,” ujarnya Kepala UPQ, Jamaluddin dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).

Ia juga menjelaskan, Paket Mushaf Al-Qur’an dan Surat Yasin dikirim dari UPQ ke masing-masing provinsi pada 11 Maret 2024 lalu.

“Jadi, setiap provinsi menerima 500 Mushaf Al-Qur’an dan 500 Surah Yasin. Selanjutnya, Kanwil Kemenag Provinsi yang akan mendistribusikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Bahkan, Jamaluddin meminta, ketika sudah sampai di Kanwil Kemenag Provinsi, Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin bisa segera didistribusikan kepada yang membutuhkan.

“Karena ketersediaan Mushaf Al-Qur’an sangat penting dalam meningkatkan literasi Al-Qur’an di masyarakat. Kami melihat bahwa jumlah ketersediaan mushaf Al-Qur’an berpengaruh pada tingkat literasi Al-Qur’an. Wilayah dengan jumlah mushaf yang cukup cenderung memiliki persentase buta huruf Al-Qur’an yang lebih rendah,” terangnya.

Terakhir, Jamaluddin berpesan terhadap penerima Mushaf Al-Qur’an dan Surah Yasin di Kanwil Kemenag Provinsi untuk memerhatikan penempatan dan penyimpanan Al-Qur’an.

“Tentu harus sesuai Petunjuk Teknis Bantuan dan Pendistribusian Produk Unit Percetakan Al-Qur’an, penyimpanan Al-Qur’an di tempat yang bersih dan suci, serta ditempatkan di posisi paling atas dengan jarak minimal 30 cm dari permukaan tanah. Pemindahan Al-Qur’an dari gudang penyimpanan ke lokasi lain juga harus mematuhi aturan syar’i, di mana dilarang untuk membanting dan merusaknya,” pungkasnya. (Amr)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Dua Pegawai Hotel di Kota Batu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Sudutkota.id - DR (20) dan RN (19), adalah pegawai...

KPK Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Jatim

Sudutkota.id - Pemeriksaan tujuh ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima...

Pemuda yang Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Sudutkota.id- Mukhamad Sifa Udin (25), pemuda yang dilaporkan tenggelam...

Eropa Tengah Hadapi Banjir Bandang Terbesar Dalam Dua Dekade Terakhir

Sudutkota.id- Eropa Tengah saat ini sedang menghadapi banjir bandang...