Daerah

Tiga Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Dihentikan di Malang, Nilai Barang Tembus Rp2,2 Miliar

14
×

Tiga Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Dihentikan di Malang, Nilai Barang Tembus Rp2,2 Miliar

Share this article
Tiga Kendaraan Pengangkut Rokok Ilegal Dihentikan di Malang, Nilai Barang Tembus Rp2,2 Miliar
Tumpukan rokok yang diduga ilegal diamankan petugas bersama sebuah kendaraan minibus pariwisata dalam penindakan Bea Cukai Malang.(Sudutkota.id/Istimewa)

MALANG, Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya kembali menjadi perhatian. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menghentikan tiga kendaraan yang mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai.

Total barang yang diamankan mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang, dengan nilai diperkirakan menembus Rp2,2 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan melalui patroli darat di wilayah Kabupaten Malang, pada Selasa (13/10/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Malang mengawasi jalur distribusi sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal menggunakan kendaraan bermotor.

Petugas kemudian melakukan penelusuran jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas mendapati kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam rangkaian patroli tersebut, petugas juga mendapati tiga kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui jenis serta jumlah barang yang dibawa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang yang diamankan mencapai 74.920 bungkus atau 1.498.400 batang rokok.

Adapun tiga kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut terdiri atas mobil bus Isuzu tipe NHR55E-2 model Microbus berwarna cokelat metalik yang membawa 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok.

Kendaraan kedua berupa mobil barang Isuzu tipe NKR71 E2-2 model Light Truck berwarna putih oranye, dengan muatan 23.370 bungkus atau 467.400 batang rokok.

Sementara kendaraan ketiga merupakan mobil bus Isuzu tipe NKR55 CO E2-1 LWB model Microbus berwarna merah, yang mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang rokok.

Seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Johan Pandores menegaskan, penindakan terhadap rokok ilegal bukan semata-mata menyasar barang yang beredar di pasaran, tetapi juga jalur pengiriman dan sarana pengangkutan yang berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan produk tanpa memenuhi ketentuan cukai.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp2.225.124.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan sebesar Rp1.177.806.400.

Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara. Karena itu, pengawasan terhadap jalur distribusi menjadi salah satu langkah penting untuk menekan peredaran produk hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan.

Johan menambahkan, pengawasan Bea Cukai Malang dilakukan tidak hanya terhadap tempat penjualan, tetapi juga jalur pengiriman dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Masyarakat pun diimbau ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Aktivitas atau pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal, baik menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi, dapat dilaporkan kepada Bea Cukai Malang.

Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lapangan sekaligus mencegah semakin luasnya distribusi rokok ilegal di Malang Raya.

Johan menegaskan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran atau pengangkutan rokok ilegal.

“Informasi dari masyarakat dapat mendukung upaya pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *