KOTA MALANG, Sudutkota.id – Penerimaan pajak daerah Kota Malang masih menghadapi tantangan menjelang akhir tahun anggaran 2026. Hingga periode pelaporan yang disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar 75,20 persen.
Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) disebut masih perlu digenjot agar target penerimaan dapat tercapai.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kota Malang, Moch. Sulton, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak adalah melalui program Sambang Kelurahan dan Sambang RW.
Program tersebut dirancang untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, khususnya warga yang terkendala waktu atau kesulitan mengakses layanan perbankan maupun pembayaran daring.
Hal itu disampaikan Sulton saat diwawancarai awak media, Rabu (14/10/2026). Menurutnya, pelayanan jemput bola menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Untuk program optimalisasi pajak daerah 2026, sampai dengan 11 Oktober capaiannya berada di angka 75,20 persen. Salah satu upaya yang kami lakukan adalah program Sambang Kelurahan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak sempat membayar ke bank atau melalui layanan daring,” ujar Sulton.
Ia menjelaskan, melalui program tersebut, petugas mendatangi lokasi pelayanan di tingkat kelurahan hingga lingkungan RW dan RT. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses pelayanan pembayaran pajak lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Sulton menyebut program Sambang Kelurahan turut mendorong peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2. Ia mengatakan, dari target yang disebut sebesar Rp73 miliar dalam konteks capaian program tersebut, realisasinya telah mencapai 91,49 persen.
“Dengan mengintensifkan Sambang Kelurahan hingga RW dan RT, alhamdulillah capaian PBB sudah mencapai 91,49 persen. Sebelumnya, ketika pelayanan ini belum dimaksimalkan, capaiannya masih dirasa kurang. Karena itu, pelayanan jemput bola terus kami optimalkan pada sisa waktu tahun ini,” imbuhnya.
Meski demikian, angka tersebut perlu dibedakan dari target PBB-P2 secara keseluruhan yang dalam keterangan terpisah disebut mencapai Rp230 miliar, dengan realisasi Rp144,5 miliar atau sekitar 62,8 persen. Perbedaan angka target ini perlu diperjelas berdasarkan cakupan jenis pajak dan periode pelaporan agar tidak menimbulkan kerancuan dalam membaca capaian penerimaan daerah.
Sulton juga menjelaskan bahwa kondisi ekonomi global turut memengaruhi aktivitas transaksi masyarakat. Dampaknya, transaksi jual beli tanah, rumah, bangunan, hingga kendaraan bermotor dinilai ikut berpengaruh terhadap penerimaan sejumlah jenis pajak daerah.
“Dari sisi pajak, salah satu yang masih menghadapi kendala adalah PBB-P2 dan pajak terkait kendaraan bermotor. Kondisi ekonomi global turut berdampak terhadap daya beli masyarakat, termasuk transaksi jual beli tanah, rumah, bangunan, maupun kendaraan bermotor,” jelasnya.
Menurutnya, aktivitas transaksi yang melambat dapat berpengaruh terhadap penerimaan pajak yang berkaitan dengan transaksi tersebut. Karena itu, Bapenda berupaya mengoptimalkan pelayanan sekaligus mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.
Selain melalui Sambang Kelurahan, Bapenda juga menjalankan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi-lokasi yang telah dijadwalkan. Layanan tersebut dilaksanakan setiap Selasa dan Kamis dengan menyasar wilayah kelurahan, RW, maupun RT.
“Harapannya, masyarakat yang tidak sempat keluar rumah bisa kami datangi melalui pelayanan di kelurahan, RW, maupun RT. Kami akan terus berusaha semaksimal mungkin agar target yang telah ditetapkan dalam APBD maupun Perubahan APBD 2026 bisa terpenuhi,” tegas Sulton.
Namun, saat ditanya mengenai jumlah titik pelayanan yang telah dijangkau, Sulton mengaku belum hafal angka pastinya. Ia hanya memastikan bahwa pelayanan jemput bola dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sepekan.
Kondisi tersebut menjadi catatan dalam evaluasi program optimalisasi pajak daerah. Selain frekuensi pelayanan, data mengenai jumlah titik yang terjangkau, jumlah wajib pajak yang dilayani, serta nilai penerimaan yang diperoleh dari program Sambang Kelurahan dan Sambang RW diperlukan untuk mengukur efektivitas program secara lebih terukur.
Dengan sisa waktu hingga akhir 2026, Bapenda Kota Malang dihadapkan pada tantangan untuk menjaga momentum peningkatan penerimaan sekaligus mengejar target yang belum tercapai. Optimalisasi pelayanan perlu berjalan beriringan dengan pemantauan realisasi dan evaluasi berkala agar strategi jemput bola memberikan dampak nyata terhadap pendapatan daerah.
Sulton berharap peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah memenuhi target penerimaan pajak hingga akhir tahun.
“Kami berharap tetap berusaha semaksimal mungkin. Mudah-mudahan dengan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, target yang telah ditetapkan dalam APBD maupun P-APBD 2026 bisa tercapai,” pungkas Sulton.





















