REMBANG, Sudutkota.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Rembang menemukan sejumlah persoalan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah dasar (SD) penerima proyek rehabilitasi ruang kelas (Revit), Senin (31/8/2026).
Sidak dilakukan di tengah mencuatnya isu intervensi proyek Revit. Dari pengecekan lapangan, legislator menemukan material bangunan yang dinilai tidak layak, sekaligus indikasi adanya penggunaan konsultan yang sama di sejumlah sekolah.
Anggota Komisi IV DPRD Rembang, Puji Santosa mengatakan, temuan pertama berada di SDN Tasiksono, Kecamatan Lasem. Ia mendapati kusen jendela yang kondisi kayunya telah keropos namun masih dipertahankan untuk dipasang.
“Kita sidak di SDN Tasiksono yang pertama tadi kita melihat bahwa kondisi jendela keropos, rusak kayunya tapi tetap dipertahankan dipasang. Kita menyayangkan dan kita minta untuk diganti,” kata Puji kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Menurut Puji, kondisi tersebut tidak seharusnya dibiarkan karena menyangkut kualitas hasil rehabilitasi bangunan sekolah. Meski demikian, ia menilai material campuran seperti pasir dan semen yang digunakan di lokasi tersebut cukup baik.
“Untuk campurannya pasir, semen alhamdulillah bagus. Pasirnya ya minimal menggunakan pasir yang kandungan besinya banyak dari Muntilan maupun Lumajang. Kita sudah cek di lokasi bagus, tidak ada pasir yang wadek atau mengandung lumpur,” ujarnya.
Dari SDN Tasiksono, rombongan Komisi IV kemudian melanjutkan sidak ke SDN Sendangasri. Di sekolah tersebut, pekerjaan fisik masih berada pada tahap awal berupa pembongkaran.
“Kita baru cek memang kondisinya baru bongkar-bongkar saja. Struktur sloofnya tadi kita belum melihat apakah itu nanti ada galiannya atau tidak. Nanti kita akan cek lagi, kita menghendaki nanti kualitasnya menjadi baik,” jelasnya.
Selain mengecek kualitas pekerjaan, Komisi IV juga menelusuri isu adanya setoran atau fee dalam proyek rehabilitasi sekolah.
Puji mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan kepala sekolah di dua lokasi tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi sementara, tidak ditemukan adanya permintaan fee proyek.
“Sampai sejauh ini kita komunikasi ke dua kepala sekolah ternyata tidak ada. Saya juga mewanti-wanti jangan sampai ada fee proyek atau orang yang mengaku-ngaku membawa usulan ini,” tegasnya.
Ia menegaskan, proyek rehabilitasi tersebut bukan merupakan proyek titipan pihak tertentu. Usulan proyek, kata dia, berasal dari data resmi melalui Dapodik hingga diteruskan ke kementerian.
“Jadi usulan ini murni dari Dinas melalui Dapodik sampai ke Kementerian. Karena sifatnya swakelola, kami mengharapkan dilaksanakan sesuai juklak juknis yang berlaku,” paparnya.
Pelaksanaan proyek swakelola tersebut, lanjut Puji, semestinya melibatkan kepala sekolah, komite sekolah, warga sekitar, serta masyarakat dalam proses pengawasan.
Di tengah tidak ditemukannya indikasi fee proyek dari dua sekolah yang disidak, Komisi IV justru menemukan persoalan lain yang dinilai perlu ditelusuri.
Puji mengungkapkan, konsultan perencana di SDN Tasiksono dan SDN Sendangasri diketahui merupakan pihak yang sama. Bahkan, konsultan pengawas di kedua sekolah tersebut juga sama.
“Ya konsultan memang beberapa sekolah tadi antara konsultan perencanaannya di SDN Tasiksono dan Sendangasri ini sama. Kebetulan pengawasnya juga sama,” ungkapnya.
Kesamaan konsultan tersebut belum serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran. Namun, DPRD Rembang menilai perlu ada penelusuran untuk memastikan sebaran pekerjaan konsultan di sekolah-sekolah penerima proyek Revit.
Komisi IV DPRD Rembang berencana meminta data dari Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang terkait jumlah konsultan yang menangani proyek rehabilitasi sekolah serta berapa banyak sekolah yang ditangani oleh konsultan yang sama.
“Informasi dari kepala sekolah nanti akan kita cek. Kita minta informasi dari Dinas berapa konsultan yang mengerjakan di yang sama itu di sekolah yang ada di Kabupaten Rembang,” pungkasnya.





















