KOTA MALANG, Sudutkota.id – Peredaran rokok ilegal di Kota Malang kembali terbongkar. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang mengamankan 64.084 batang rokok tanpa pita cukai dari enam toko di sejumlah wilayah.
Penindakan tersebut dilakukan dalam operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), pada Kamis (27/8/2026). Fakta ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang J. Pandores atau Johan Pandores melalui siaran pers yang dirilis, pada Senin (31/8/2026).
Operasi menyasar sejumlah wilayah yang dinilai menjadi titik peredaran rokok ilegal. Petugas membagi pemeriksaan ke lima kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen dan Blimbing.
Hasilnya, petugas menemukan 3.298 bungkus atau 64.084 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Seluruh rokok tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai.
Temuan terbesar berada di Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun, dengan 1.964 bungkus atau 38.284 batang rokok.
Berikutnya, petugas mengamankan 620 bungkus atau 12.000 batang dari sebuah toko di Jalan Sebuku No. 86, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing.
Temuan lainnya tersebar di Jalan Terusan Surabaya, Jalan Joyo Tambaksari Merjosari, Jalan Muharto Gang VII dan Jalan Kalpataru.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malang mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp48.640.904. Sementara perkiraan nilai barang yang diamankan mencapai Rp96.555.140.
Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan puluhan ribu batang dalam satu operasi ini menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Johan Pandores menegaskan, pengawasan terhadap Barang Kena Cukai ilegal akan terus diperkuat bersama pemerintah daerah dan pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Namun, temuan 64.084 batang dari enam toko juga menjadi pintu masuk untuk mengungkap rantai distribusinya. Penindakan di tingkat pengecer dinilai tidak cukup apabila hanya berhenti pada penyitaan barang.
Dari mana rokok ilegal tersebut dipasok dan sejauh mana jaringan distribusinya menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri, sehingga pemberantasan tidak hanya menyasar titik penjualan, tetapi juga sumber pasokan di belakangnya.





















