Sudutkota.id– Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bergerak cepat menangani dugaan kasus kekerasan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa melalui percakapan di grup WhatsApp.
Kasus tersebut kini tengah diinvestigasi secara mendalam oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa.
Percakapan dalam grup tersebut diduga memuat komentar tidak etis yang mengarah pada objektifikasi terhadap sejumlah mahasiswi dan dosen, sehingga memicu laporan resmi kepada Satgas PPK Unesa.
Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan laporan bermula dari aduan mengenai riwayat percakapan di sebuah grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa dari program vokasi.
Setelah isi percakapan beredar luas, Satgas PPK langsung melakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kasusnya adalah kekerasan verbal yang terjadi dalam bentuk percakapan di grup WhatsApp mahasiswa yang bersangkutan, yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Iman di Unesa, Minggu (19/7/2026).
Menurutnya, proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi dengan mengedepankan perspektif korban, asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Iman menjelaskan, setiap laporan yang masuk harus melalui tahapan yang ketat, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan alat bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan rekomendasi hingga penetapan sanksi oleh rektor.
“Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat enam mahasiswa yang berstatus terlapor. Sementara itu, jumlah pihak yang diduga menjadi korban mencapai 26 orang, terdiri atas mahasiswi dan empat dosen.
Meski demikian, Satgas PPK masih terus melakukan investigasi untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang turut terlibat.
“Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang sangat panjang untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.
Ia menegaskan, Unesa berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran akan ditindak secara tegas, adil, dan proporsional.
Dalam proses penanganan, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama. Satgas PPK menyediakan layanan pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik bagi para korban, sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor, korban, maupun saksi.
“Selain fokus pada penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” ujarnya.
Untuk menjamin independensi pemeriksaan, Unesa telah menonaktifkan sementara keenam mahasiswa terlapor dari seluruh kegiatan akademik maupun aktivitas kampus. Kebijakan tersebut ditegaskan bukan merupakan sanksi final, melainkan langkah administratif selama proses investigasi berlangsung.
“Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan,” tegas Iman.
Satgas PPK Unesa juga mengajak seluruh sivitas akademika maupun masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan di lingkungan kampus agar tidak ragu melaporkan melalui layanan pengaduan resmi, baik secara langsung di Kantor Satgas PPK Unesa maupun melalui kanal daring yang telah disediakan.
Di sisi lain, Unesa mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan, identitas korban, maupun informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
“Langkah ini dinilai penting untuk melindungi korban dari dampak psikologis, sosial, dan jejak digital yang dapat merugikan mereka di kemudian hari,” pungkasnya.




















