Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi akan menerapkan rekayasa lalu lintas baru di ruas Jalan Kahuripan hingga Jalan Tumapel. Skema ini akan diberlakukan satu arah mulai 14 Mei 2025 mendatang.
Rekayasa lalu lintas ini sebagai bagian dari upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan pusat kota. Khususnya di sekitar Pasar Splendid dan persimpangan Jalan Brawijaya.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan, rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas yang padat dan acap kali menimbulkan antrean panjang.
Terutama di titik simpang Jalan Kahuripan dan Brawijaya. Arus kendaraan yang datang dari Jembatan Kahuripan dan biasa langsung berbelok ke arah Pasar Splendid, kini harus memutar terlebih dahulu.
“Jalur yang semula bisa langsung belok kanan dari Kahuripan ke Splendid sekarang diubah. Pengendara akan diarahkan untuk memutar melalui Alun-alun Tugu, lanjut ke Jalan Majapahit, lalu masuk ke Jalan Tumapel yang kita buat satu arah sampai Jalan Brawijaya,” ujar Widjaja pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Menurutnya, rekayasa lalu lintas ini fokus untuk melayani kendaraan yang benar-benar memiliki tujuan ke kawasan Splendid. Sekaligus memecah kepadatan lalu lintas yang selama ini terjadi akibat pertemuan arus dari beberapa arah.
“Selama ini memang banyak kendaraan yang bersimpangan di titik itu (Kahuripan-Brawijaya), sehingga sering terjadi antrean dan harus saling menunggu. Dengan sistem satu arah dari Tumapel ke Brawijaya, kami harap arus bisa lebih lancar dan tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Widjaja menjelaskan bahwa uji coba rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan selama satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal diberlakukannya sistem baru.
“Kami mulai uji coba pada 14 Mei 2025. Sementara diberlakukan selama satu bulan, sambil kami evaluasi dengan stakeholder terkait. Bila hasilnya positif dan signifikan dalam mengurangi kemacetan, tentu akan kami permanenkan,” tambahnya.
Dishub juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, masyarakat setempat, dan pelaku usaha di kawasan terdampak. Rambu-rambu pendukung serta sosialisasi ke publik akan digencarkan sebelum tanggal pelaksanaan.
Warga Malang diimbau untuk mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama. Dishub juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan selama masa uji coba berlangsung.
Dengan skema satu arah ini, Pemerintah Kota Malang berharap bisa menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan efisien, khususnya di kawasan perdagangan dan wisata seperti Pasar Splendid yang selalu ramai dikunjungi warga maupun wisatawan.(mit)