Daerah

Raperda Parkir Disahkan, Dishub Kota Malang Siap Sikat Pelanggar dengan Denda Rp10 Juta

3
×

Raperda Parkir Disahkan, Dishub Kota Malang Siap Sikat Pelanggar dengan Denda Rp10 Juta

Share this article
Kabid Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, saat memaparkan penegakan sanksi parkir usai pengesahan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memasuki babak baru dalam penataan perparkiran. Usai disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Dishub langsung tancap gas menyiapkan penindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran yang selama ini kerap terjadi di lapangan.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Malang, Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa regulasi baru ini menjadi fondasi kuat untuk membenahi sistem parkir yang selama ini dinilai kompleks dan rawan kebocoran.

“Parkir ini tidak sesederhana penarikan retribusi. Di dalamnya ada aspek regulasi, ekonomi, hingga sosial budaya. Karena itu, dengan disahkannya raperda ini, kami punya kekuatan hukum yang jelas untuk melakukan penindakan,” ujar Rahmad, Kamis (30/4).

Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu nomor registrasi sebelum nantinya diturunkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis di lapangan.

Dalam aturan baru, pengelolaan parkir tetap membuka ruang kerja sama dengan pihak ketiga, baik individu maupun badan usaha. Skema bagi hasil maksimal 70:30 menjadi acuan utama, di mana pemerintah daerah berhak atas porsi terbesar.

“Ini amanat dari regulasi nasional. Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pihak ketiga, dan imbal jasanya diatur. Tapi angka 70:30 itu batas maksimal, implementasinya nanti disesuaikan dengan potensi masing-masing lokasi,” jelasnya.

Dishub juga akan menghitung potensi riil tiap titik parkir sebagai dasar penentuan target setoran. Hal ini dilakukan untuk menekan praktik manipulasi pendapatan yang selama ini masih ditemukan.

Rahmad tak menampik bahwa pelanggaran parkir masih menjadi persoalan klasik, mulai dari tidak memberikan karcis, tarif yang tidak sesuai, hingga juru parkir tanpa atribut resmi.

Dengan perda baru, seluruh pelanggaran akan ditindak melalui dua jalur sanksi, yakni administratif dan pidana.

Untuk sanksi administratif, tahapan penindakan akan dilakukan secara berjenjang mulai, dari teguran untuk pelanggaran awal, pembekuan sementara operasional hingga satu bulan jika pelanggaran dilakukan berulang (maksimal tiga kali berturut-turut) dan
pencabutan izin serta pemutusan kerja sama bagi pelanggar berat atau yang tetap membandel

“Kalau juru parkir tidak memberikan karcis, itu sudah pelanggaran. Kalau diulang sampai tiga kali, kita bekukan. Kalau masih nekat, langsung kita cabut izin dan kerja samanya,” tegasnya.

Tak hanya itu, juru parkir yang tidak menggunakan atribut resmi seperti rompi dan kartu identitas (ID) juga akan ditindak. Ke depan, Dishub bahkan akan melengkapi atribut tersebut dengan sistem identifikasi untuk memastikan legalitas petugas di lapangan.

Selain sanksi administratif, Dishub juga menyiapkan penindakan pidana ringan (tipiring) bagi pelanggaran tertentu. Dalam aturan tersebut, pelanggar dapat dikenai denda maksimal hingga Rp10 juta.

“Ini sudah masuk ranah pidana ringan. Jadi tidak hanya teguran, tapi bisa langsung diproses hukum dengan denda maksimal Rp10 juta,” jelas Rahmad.

Menariknya, sanksi tidak hanya berlaku bagi juru parkir atau pengelola. Pengguna jasa parkir yang tidak membayar sesuai ketentuan juga bisa dikenai sanksi.

“Kalau pengguna parkir tidak mau bayar sesuai tarif resmi, itu juga pelanggaran. Jadi dua-duanya kita atur, baik petugas maupun pengguna,” ujarnya.

Dishub menekankan bahwa karcis resmi menjadi instrumen utama dalam pengawasan. Tidak memberikan karcis, menggunakan karcis tidak sah, atau memanipulasi tarif akan langsung masuk kategori pelanggaran.

Praktik di lapangan seperti mencoret tarif pada karcis atau menarik biaya di luar ketentuan menjadi perhatian serius.

“Kalau tarif resmi Rp3.000 tapi ditarik lebih tanpa dasar, itu jelas pelanggaran. Karcis ini alat kontrol, jadi wajib diberikan,” tegasnya.

Sebagai langkah modernisasi, Dishub Kota Malang juga akan mempercepat penerapan sistem parkir digital. Program ini sebenarnya telah mulai diuji coba sejak 2025, namun belum berjalan optimal karena belum adanya skema bagi hasil yang jelas.

“Ke depan, semua akan kita dorong ke sistem digital. Transaksi tercatat, lebih transparan, dan meminimalisir kebocoran. Ini juga memudahkan pengawasan,” imbuh Rahmad.

Dengan disahkannya Raperda ini, Dishub optimistis pengelolaan parkir di Kota Malang akan lebih tertib, profesional, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.

“Intinya, tidak ada lagi ruang bagi pelanggaran. Semua harus sesuai aturan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *