KOTA MALANG, Sudutkota.id – Proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Puri Cempaka Putih, RW 6, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, masih terus dikawal Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Wali Kota Malang, Dr. Wahyu Hidayat menegaskan, Pemkot tidak ingin proses penyerahan PSU tersebut berlarut-larut. Pendampingan terhadap pengembang terus dilakukan untuk memastikan berbagai persyaratan yang menjadi kendala dapat segera diselesaikan.
“Kita sudah melakukan pendampingan kepada pengembang-pengembang, pendampingan untuk bisa prosesnya dipercepat dalam rangka penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU),” ujar Wahyu, Kamis (8/10/2026).
Wahyu menjelaskan, proses penyerahan PSU memang membutuhkan ketelitian karena pemerintah harus memastikan seluruh persyaratan dan dokumen telah sesuai. Sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan di antaranya berkaitan dengan sertifikat dan site plan.
“Kadangkala terkait dengan sertifikatnya, terkait dengan site plan-nya, ataupun juga kewajiban pengembangnya ada yang tidak sesuai dengan site plan-nya,” ungkapnya.
Kondisi tersebut membuat proses penyerahan PSU tidak bisa sekadar dilakukan secara administratif. Pemkot melalui tim penyerahan PSU harus mencari jalan keluar bersama pihak pengembang dan pihak terkait agar persoalan yang muncul tidak menjadi penghambat berkepanjangan.
“Nah, itu ada pendampingan. Pendampingan itu mempercepat dan mencari solusi apabila terjadi permasalahan dalam rangka prosesnya,” tegas Wahyu.
Ia pun meminta tim penyerahan PSU segera bergerak apabila menemukan persoalan yang sulit diselesaikan. Menurutnya, setiap kendala harus dicarikan solusi agar PSU dapat segera diserahkan kepada Pemkot Malang.
“Saya minta dari tim untuk segera, apabila ada sesuatu yang memang sulit, kita carikan solusinya agar nanti penyerahan PSU ini bisa langsung diserahkan,” kata Wahyu.
Percepatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan anggaran daerah. Setelah PSU resmi diserahkan, Pemkot memiliki ruang untuk melakukan penanganan fasilitas PSU melalui APBD sesuai ketentuan.
“Dan APBD pun bisa dimanfaatkan untuk PSU-nya,” imbuhnya.
Untuk proses di Puri Cempaka Putih, Wahyu menyebut tahapan pendampingan masih berjalan. Pemkot berharap penyelesaian dapat dilakukan pada 2026, meskipun ia mengakui persyaratan penyerahan PSU tidak sederhana.
“Karena kita menyepakati terkait dengan pengembang dengan warga, dan kemudian persyaratan yang harus dilengkapi itu juga tidak mudah,” jelasnya.
Selain persoalan kelengkapan dari pengembang maupun warga, proses tersebut juga berkaitan dengan sejumlah instansi lain. Kondisi ini membuat penyelesaian PSU membutuhkan koordinasi agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
“Proses-prosesnya ada keterkaitan dengan instansi-instansi yang lain,” ujar Wahyu.
Meski demikian, Pemkot Malang tetap menargetkan proses tersebut dapat segera tuntas. Jika hingga penghujung 2026 belum seluruh tahapan terselesaikan, pemerintah akan melanjutkan penyelesaiannya pada tahun berikutnya.
“Mudah-mudahan 2026 kalau tidak selesai, ya kita harapkan di tahun berikutnya bisa tuntas,” pungkas Wahyu.





















