JOMBANG, Sudutkota.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya mengenakan pakaian ala santri selama lima hari kerja, mulai Senin hingga Jumat, 19–23 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk memeriahkan peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 yang jatuh pada 22 Oktober.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat dinas bernomor B-610/Kk.13.12.04/BA/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Penggunaan Pakaian Ala Santri.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Jombang, pengawas madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAIS), kepala madrasah negeri maupun swasta, penyuluh agama, serta Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA).
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, Dr. H. Muhajir, S.Pd., M.Ag., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap peran, perjuangan, dan kontribusi santri serta pesantren bagi agama, bangsa, dan negara.
“Penggunaan pakaian ala santri ini sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi kita terhadap perjuangan para santri dan pesantren yang telah memberikan kontribusi besar bagi agama, bangsa, dan negara,” ujar Muhajir, Senin (19/10/2026).
Dalam ketentuan tersebut, ASN laki-laki diwajibkan mengenakan baju koko atau kemeja lengan panjang, sarung, serta peci atau songkok. Sementara itu, ASN perempuan diminta mengenakan busana muslimah yang sopan, longgar, dan tertutup, dilengkapi kerudung atau jilbab.
Seluruh ASN juga tetap diwajibkan menjaga kesopanan, kerapian, dan kebersihan pakaian. Selain itu, tanda pengenal atau ID card harus tetap dikenakan selama jam kerja.
Muhajir menegaskan, penggunaan pakaian ala santri tidak boleh mengurangi kedisiplinan, kinerja, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, momentum Hari Santri diharapkan dapat memperkuat semangat pengabdian para ASN.
“Penggunaan pakaian ala santri ini tidak boleh mengurangi kedisiplinan, kinerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru ini menjadi momentum untuk meningkatkan semangat pengabdian,” tegasnya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya Kemenag Jombang untuk menghidupkan semangat kepesantrenan di lingkungan instansi pemerintah menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026.
“Kabupaten Jombang dikenal memiliki tradisi pesantren yang kuat di Jawa Timur. Keberadaan sejumlah pesantren besar menjadikan Hari Santri memiliki nilai historis dan kultural yang penting bagi masyarakat setempat,” pungkasnya.





















