Daerah

Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Pengurus Diminta Anggota Segera Kembalikan Simpanan

20
×

Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Pengurus Diminta Anggota Segera Kembalikan Simpanan

Share this article
Polemik KPRI Sejahtera Jombang, Pengurus Diminta Anggota Segera Kembalikan Simpanan
Rapat anggota KPRI Sejahtera.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Nasib simpanan anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Jombang hingga kini masih buram dan belum menemui kepastian.

Di tengah persoalan piutang macet bernilai puluhan miliar rupiah, pengembalian dana anggota belum menunjukkan penyelesaian konkret. Pengurus koperasi diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi tim penyelamatan.

Tenggat tersebut mengemuka dalam rapat anggota KPRI Sejahtera Jombang yang digelar, Selasa (20/10/2026) sore, kemarin.

Rapat itu menjadi forum penyampaian laporan tim penyelamatan sekaligus mendorong pengurus segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan keuangan koperasi.

Ketua Tim Penyelamatan KPRI Sejahtera, Sri Surjati, mengatakan laporan tim telah disampaikan dan diterima dalam rapat anggota. Namun, penerimaan laporan tersebut belum berarti persoalan koperasi selesai. Pengurus masih harus menindaklanjuti sejumlah rekomendasi, terutama terkait penagihan piutang dan pemenuhan hak anggota.

“Laporan tim sudah disampaikan dan diterima. Namun, proses penyelesaiannya masih berjalan sehingga menjadi perhatian seluruh anggota,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).

Sri menegaskan, pengurus perlu segera mengambil langkah terukur dan transparan agar persoalan tidak terus berlarut-larut.

Anggota, menurutnya, berhak mengetahui perkembangan penanganan koperasi, langkah yang telah dilakukan, serta rencana penyelesaian kewajiban kepada mereka.

“Pengurus harus segera menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Informasi kepada anggota juga harus transparan, sehingga mereka mengetahui bagaimana perkembangan penyelesaian masalah ini,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan salah satu persoalan yang harus segera ditangani adalah penagihan piutang koperasi yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Pengembalian dana dari para debitur dinilai penting untuk membantu memulihkan kondisi keuangan KPRI Sejahtera.

Sri meminta pihak-pihak yang memiliki kewajiban kepada koperasi memberikan kepastian pembayaran, termasuk jadwal pelunasan utang.

“Piutang harus segera ditindaklanjuti. Harus ada komitmen yang jelas dari pihak yang memiliki utang, termasuk kapan kewajiban tersebut akan dibayarkan,” tegasnya.

Menurut Sri, penyelesaian melalui pendekatan kekeluargaan masih menjadi pilihan awal. Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, langkah hukum dapat dipertimbangkan.

Upaya hukum, lanjutnya, harus didasarkan pada identifikasi yang cermat terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, sehingga langkah yang ditempuh memiliki dasar yang jelas.

“Untuk sementara, penyelesaian masih diupayakan secara kekeluargaan. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, langkah hukum juga menjadi salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan,” ungkapnya.

Selain penagihan piutang, penjualan aset koperasi juga menjadi salah satu opsi penyelesaian. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu memulihkan kondisi keuangan koperasi dan mendukung pemenuhan hak anggota.

Namun, realisasi penjualan aset masih memerlukan tindak lanjut dari pengurus. Berbagai opsi penyelesaian tersebut diharapkan dapat dikaji secara terukur dengan tetap memperhatikan kepentingan anggota.

Ia menegaskan dalam rapat anggota kemarin seluruh anggota memberikan waktu tiga bulan kepada pengurus untuk mengupayakan penyelesaian persoalan KPRI Sejahtera.

Jika hingga batas waktu tersebut belum ada hasil yang memadai, masalah koperasi akan kembali dibahas dalam rapat anggota untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Anggota meminta waktu tiga bulan untuk penyelesaian. Kalau dalam waktu tersebut belum bisa dituntaskan, persoalan ini akan dibawa kembali ke rapat anggota untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Sri.

Rekomendasi lainnya berkaitan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penunjukan tersebut dinilai perlu dipertimbangkan untuk mendukung penanganan persoalan koperasi. Meski demikian, pelaksanaannya masih harus memperhitungkan kebutuhan biaya.

Sri mengatakan rencana penunjukan KAP akan dibahas bersama pengurus dan tim penyelamatan, termasuk menentukan waktu pelaksanaannya. Rekomendasi tersebut juga menjadi bagian dari arahan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro yang perlu ditindaklanjuti.

“Untuk KAP, masih perlu dipertimbangkan biaya. Nanti akan dibahas bersama pengurus dan tim, termasuk waktu pelaksanaannya,” jelasnya.

Di tengah berbagai opsi penyelesaian tersebut, anggota masih menunggu kepastian pengembalian simpanan. Harapan itu terutama disampaikan anggota yang telah memasuki masa pensiun dan membutuhkan kejelasan atas dana yang selama ini mereka setorkan.

KD salah seorang anggota KPRI Sejahtera yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku belum melihat langkah konkret yang memberikan kepastian pengembalian dana.

Ia menyebut alasan koperasi tidak memiliki uang membuat anggota semakin khawatir terhadap nasib simpanan mereka.

“Memang sampai sekarang belum ada penyelesaian. Katanya koperasi tidak punya uang. Seharusnya simpanan wajib dikembalikan dulu, terutama anggota yang sudah pensiun,” ujarnya.

Ia mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai waktu pengembalian simpanan tersebut. Padahal, bagi anggota yang telah pensiun, dana itu menjadi hak yang dinantikan setelah bertahun-tahun menjadi bagian dari koperasi.

“Kami tidak tahu pasti kapan uang itu bisa dikembalikan. Yang jelas, kami ingin simpanan kami kembali,” keluhnya.

Kini, tenggat tiga bulan menjadi batas waktu bagi pengurus KPRI Sejahtera untuk menindaklanjuti rekomendasi tim penyelamatan. Penagihan piutang, penjualan aset, keterbukaan informasi, hingga kemungkinan langkah hukum menjadi sejumlah opsi yang perlu ditindaklanjuti.

Bagi anggota, penyelesaian tidak cukup berhenti pada rekomendasi dan rencana. Mereka menunggu kepastian mengenai langkah konkret dan waktu pengembalian simpanan yang menjadi hak mereka.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *