BLORA, Sudutkota.id – Aktivis Lilik Yuliantoro atau yang akrab disapa Mat Tohek melakukan aksi jalan mundur dari Tugu Pancasila Blora menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (18/8/2026). Aksi tersebut kemudian dilanjutkan menuju Kantor DPRD Kabupaten Blora.
Aksi jalan mundur itu dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus menyikapi dugaan pemberian uang sebesar Rp300 ribu kepada awak media terkait proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Cepu.
Dalam aksinya, Mat Tohek membawa sejumlah properti, di antaranya mainan anak-anak berupa excavator dan truk yang berisi tanah berbatuan. Ia juga membawa bendera Merah Putih serta bendera bertuliskan “Galak sama rakyat, jinak sama koruptor” dengan gambar Jolly Roger dan juga replika kartu kuning dari kardus.
Setibanya di depan Kantor Kejari Blora, Mat Tohek sempat mengucapkan salam.
“Assalamualaikum Kejaksaan,” ucapnya dari depan kantor Kejari Blora.
Beberapa menit kemudian, pintu kantor Kejari Blora dibuka. Mat Tohek kemudian menyampaikan maksud kedatangannya.
“Apa yang saya lakukan hari ini sebagai bentuk sikap untuk menegasi Kejaksaan Negeri dalam mengawasi, bahkan soal penimbunan dan juga adanya penyogokan uang Rp300 ribu ke awak media,” ujarnya di depan Kantor Kejari Blora, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Mat Tohek juga menyerahkan surat serta melampirkan uang tunai Rp300 ribu yang disebutnya sebagai barang bukti terkait dugaan pemberian uang tersebut.
Usai menyampaikan aspirasinya di Kejari Blora, ia kembali melanjutkan aksi jalan mundur menuju Kantor DPRD Kabupaten Blora.
Setibanya di DPRD Blora, Mat Tohek ditemui Sekretaris DPRD (Setwan) Kabupaten Blora, Agus Listiyono.
Di hadapan Agus, Mat Tohek kembali menyampaikan maksud aksinya. Ia menyebut dugaan pemberian uang Rp300 ribu tersebut sebagai bentuk “saweran” atau sogokan agar pihaknya tidak melakukan pengawasan terhadap proyek Sekolah Rakyat di Cepu.
“Jadi aksi ini kami lakukan sebagai bentuk adanya saweran uang atau sogokan uang Rp300 ribu ke kami dengan adanya proyek Sekolah Rakyat di Cepu agar kami diam. Padahal uang tersebut dari rakyat untuk rakyat,” katanya.
Menurut dia, apabila uang tersebut dimaksudkan sebagai bentuk sedekah, seharusnya diberikan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
“Kalau memang mau sedekah, uang tersebut mungkin bisa diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan. Kami mengharapkan adanya pengawasan dari DPRD Blora,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Agus Listiyono mengatakan aspirasi yang disampaikan Mat Tohek akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blora.
“Tuntutan ini akan kami sampaikan ke pimpinan untuk menyikapi hal ini. Kami juga berkomitmen untuk tetap mengawasi ini dan kami dari Setwan DPRD Blora maupun DPRD Blora berkeinginan agar hal ini cepat terselesaikan,” kata Agus.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi Mat Tohek agar dugaan pemberian uang dalam kaitannya dengan proyek Sekolah Rakyat di Cepu mendapat perhatian serta pengawasan dari pihak terkait.




















