Olahraga

Konflik Perbasi Kabupaten Malang Memanas, Desakan Investigasi Tata Kelola Administrasi Mengarah ke Perbasi Jatim

11
×

Konflik Perbasi Kabupaten Malang Memanas, Desakan Investigasi Tata Kelola Administrasi Mengarah ke Perbasi Jatim

Share this article
Konflik Perbasi Kabupaten Malang Memanas, Desakan Investigasi Tata Kelola Administrasi Mengarah ke Perbasi Jatim
Perbandingan surat organisasi yang dinilai pengurus lama adalah maladministrasi dalam proses pergantian kepengurusan organisasi.(foto:sudutkota.id/ist.)

Sudutkota.id – Polemik internal di tubuh Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kabupaten Malang memasuki babak baru.

Konflik dualisme kepengurusan kini melebar hingga memunculkan desakan agar Perbasi Jawa Timur dan Perbasi Pusat turun tangan melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam proses pergantian kepengurusan organisasi basket tersebut.

Persoalan mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur Nomor 006/SKEP-DPD JATIM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026 yang menetapkan pengukuhan kepengurusan baru Perbasi Kabupaten Malang melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk periode 2023–2027.

Dalam keputusan itu, kepengurusan dipimpin kembali oleh Mawang Sukma Perdana. SK tersebut sekaligus mencabut keputusan sebelumnya bernomor 063/SKEP-PENGPROV/II/2025 tertanggal 10 Februari 2025.

Seperti diberitakan, Mawang Sukma Perdana menyebut langkah reorganisasi dilakukan demi menjaga stabilitas pembinaan olahraga basket di Kabupaten Malang di tengah gejolak internal yang terjadi beberapa bulan terakhir.

“Kami ingin memastikan roda organisasi tetap berjalan dan pembinaan atlet tidak terganggu akibat polemik berkepanjangan,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Namun, keputusan tersebut justru memicu gelombang penolakan dari sebagian besar pengurus lama Perbasi Kabupaten Malang.

Wakil Ketua Umum Perbasi Kabupaten Malang periode 2023–2027, Muhammad Farkhan, menilai pengukuhan ulang kepengurusan tersebut menyisakan banyak kejanggalan administrasi.

Menurutnya, proses penerbitan SK baru dianggap bertentangan dengan adanya surat pengunduran diri Mawang Sukma Perdana yang disebut telah disampaikan secara resmi kepada DPD Perbasi Jawa Timur sejak Februari 2026.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah mengundurkan diri justru kembali mendapatkan SK pengukuhan tanpa melalui mekanisme musyawarah organisasi?” kata Farkhan.

Ia menjelaskan, enam pengurus Perbasi Kabupaten Malang sebelumnya mendatangi sekretariat DPD Perbasi Jawa Timur untuk menyerahkan dokumen pengunduran diri ketua dan meminta arahan terkait mekanisme Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Muskablub) sesuai AD/ART organisasi.

Namun, audiensi tersebut disebut berujung deadlock setelah muncul perbedaan pandangan terkait status pengunduran diri serta kewenangan pengambilan keputusan di internal organisasi.

Ketegangan internal semakin meningkat setelah muncul mosi tidak percaya dari sejumlah klub dan pengurus aktif. Kelompok pengurus yang menolak kepengurusan baru mengklaim mayoritas struktur organisasi sudah tidak lagi mendukung kepemimpinan sebelumnya.

Farkhan menyebut sedikitnya 18 dari total 25 pengurus menyatakan sikap mundur secara moral sebagai bentuk protes terhadap dinamika yang terjadi.

Ia juga menyoroti dugaan persoalan tata kelola administrasi organisasi, mulai dari penggunaan rekening pribadi untuk aktivitas organisasi hingga penerbitan undangan dan atribut administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Menurutnya, terdapat perbedaan penggunaan alamat sekretariat, stempel organisasi, hingga daftar undangan klub dalam agenda reorganisasi terbaru yang dianggap tidak melalui mekanisme resmi.

Di tengah konflik yang terus berkembang, sejumlah pihak khawatir polemik internal ini akan berdampak langsung terhadap pembinaan atlet basket di Kabupaten Malang.

Selain mengganggu program kompetisi dan kaderisasi, dualisme kepengurusan dikhawatirkan memicu ketidakpastian administrasi bagi klub-klub anggota serta atlet yang tengah menjalani pembinaan.

Kelompok pengurus yang menolak pengukuhan baru mendesak agar seluruh proses reorganisasi dilakukan melalui Muskablub secara terbuka dan transparan sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

Mereka juga meminta Perbasi Pusat melakukan audit dan investigasi terhadap proses administrasi yang terjadi di tingkat daerah guna menjaga kredibilitas organisasi olahraga basket nasional.

“Kalau tata kelola administrasi organisasi diabaikan, maka konflik akan terus melebar dan berpotensi merusak sistem pembinaan olahraga,” tegas Farkhan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *