Nasional

Komisi II Soroti BUMD Bermasalah, Khozin Minta Tata Kelola Bank Daerah Jadi Cetak Biru Reformasi

3
×

Komisi II Soroti BUMD Bermasalah, Khozin Minta Tata Kelola Bank Daerah Jadi Cetak Biru Reformasi

Share this article

Sudutkota.id – Di tengah masih banyaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menghadapi persoalan tata kelola, kinerja, hingga intervensi politik, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah menjadikan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai model dalam menyusun regulasi baru BUMD. Menurutnya, keberhasilan sektor perbankan daerah menjaga profesionalisme dan kesehatan perusahaan harus menjadi rujukan dalam reformasi BUMD secara menyeluruh.

Pernyataan tersebut disampaikan Khozin dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), dan para direktur utama BPD se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,kamis (4/6/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BUMD yang akan menjadi landasan transisi menuju pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD.

Khozin menilai perhatian Komisi II terhadap BPD bukan tanpa alasan. Di tengah banyaknya BUMD yang kesulitan berkembang bahkan membebani keuangan daerah, bank-bank pembangunan daerah justru tampil sebagai salah satu sektor yang relatif sehat dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.

“Pertemuan ini merupakan bentuk dan wujud konsen Komisi II bahwa bank daerah ini merupakan salah satu pilar penopang tidak hanya di dalam bisnis oriented tapi juga di dalam public services,” ujar Khozin.

Menurutnya, salah satu faktor yang membuat BPD mampu bertahan dan berkembang adalah ketatnya sistem pengawasan yang mengikat sektor perbankan. Berbeda dengan BUMD lain yang hanya tunduk pada regulasi pemerintahan daerah, BPD juga harus mematuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta berbagai regulasi industri perbankan nasional.

“Ternyata ada screening dalam aspek regulasi bahwa BUMD perbankan ini tidak hanya tunduk kepada Undang-Undang Pemda dengan PP 54 Tahun 2017, tapi juga tunduk kepada regulasi OJK, perbankan, LPS dan lain sebagainya,” jelasnya.

Khozin menilai lapisan pengawasan tersebut secara tidak langsung mempersempit ruang intervensi politik yang selama ini kerap menjadi salah satu sumber persoalan di sejumlah BUMD. Akibatnya, proses pengelolaan perusahaan dapat berjalan lebih profesional dan berbasis kompetensi.

Ia menegaskan, pengalaman BPD membuktikan bahwa tata kelola yang kuat merupakan kunci utama dalam menciptakan perusahaan daerah yang sehat, produktif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.

Karena itu, Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri tidak sekadar menyusun regulasi baru, tetapi juga mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah terbukti berhasil diterapkan di sektor perbankan daerah.

“Kalau dalam upaya melakukan RPP BUMD sebagai kebijakan temporal menjelang nanti dilakukan exercising untuk RUU BUMD, tolong apa yang sudah berjalan baik di sektor keuangan ini diduplikasi dan dikombinasikan dengan produk BUMD yang lain,” tegas Politikus Fraksi PKB tersebut.

Khozin menilai berbagai aspek penting seperti mekanisme rekrutmen pimpinan, sistem merit, masa jabatan direksi, hingga pola pengawasan dapat direplikasi pada BUMD sektor lain seperti perusahaan air minum, pasar daerah, transportasi, hingga pariwisata.

Dorongan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPR menginginkan reformasi BUMD tidak berhenti pada perubahan regulasi semata. Lebih dari itu, pembenahan tata kelola dinilai menjadi pekerjaan mendesak agar BUMD tidak lagi identik dengan persoalan inefisiensi dan intervensi politik, melainkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang profesional dan berdaya saing.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *