Sudutkota.id– Komisi C DPRD provinsi Jatim kawal rekomendasi Pansus BUMD. Ketua Komisi C Adam Rusydi Spd MPd soroti rapor merah JGU dan PWU hingga pelanggaran masa jabatan direksi.
Sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur kini tengah berada dalam radar pengawasan ketat parlemen. Pasca rampungnya kerja Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi C menegaskan komitmennya untuk mengawal total implementasi rekomendasi Pansus guna memastikan perusahaan pelat merah benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam penyerapan tenaga kerja.
Adam menyatakan bahwa pihaknya menyikapi rekomendasi Pansus secara serius. Evaluasi ini menjadi mendesak mengingat performa antarlini BUMD Jatim menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Di satu sisi, beberapa korporasi seperti Bank Jatim, Bank UMKM, Jamkrida, dan Petrogas Jatim Utama dinilai menunjukkan kinerja yang sehat serta memuaskan. Namun di sisi lain, PT Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Panca Wira Usaha (PWU) justru terus mendapatkan rapor merah yang menyita perhatian.
“JGU dan PWU ini yang terus menjadi permasalahan kita. Nah, ini yang memang hari ini sedang kami soroti agar betul-betul memperhatikan key performance indicator-nya, tentang bagaimana business plan ke depan,” ujar ketua DPD partai Golkar Sidoarjo ini.
Salah satu poin krusial yang dikritik tajam oleh politisi muda ini adalah adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran regulasi di tubuh jajaran direksi BUMD, salah satunya terkait masa jabatan di PT JGU.
“Penunjukan Direktur Jatim Grha Utama (JGU), yang mestinya secara regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) atau Permendagri itu ketika sudah menjabat dua periode kan tidak boleh, tapi sekarang kan diperpanjang. Kami tidak pernah mempermasalahkan siapapun yang menjadi direktur, tapi tolong dipatuhi betul PP dan Permendagri-nya,” tegas Adam.
Selain masalah periode jabatan, praktik rangkap jabatan antara induk perusahaan (holding) dan anak perusahaan juga diminta untuk segera ditertibkan sesuai dengan rekomendasi Pansus.
Komisi C juga sedang menimbang opsi likuidasi atau penutupan sejumlah anak perusahaan di bawah holding BUMD yang terus merugi. Kendati demikian, parlemen memastikan proses evaluasi ini tetap mengedepankan sisi kemanusiaan agar tidak memicu gejolak sosial baru akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ketika kita ngomong tutup anak perusahaan, pertama kita harus menyelesaikan kesejahteraan pekerjaannya, pesangon dan sebagainya. Ini harus dihitung betul, jangan sampai ketika ditutup justru memunculkan masalah-masalah sosial baru,” jelasnya.
Sebagai langkah taktis ke depan, Komisi C akan menagih laporan performa indikator dari setiap BUMD pada bulan Juli ini, tepat tiga bulan setelah rekomendasi Pansus dikeluarkan.
Hasil laporan tersebut akan dirapatkan secara internal untuk kemudian dikirimkan sebagai rekomendasi resmi dan tertulis dari pimpinan DPRD provinsi Jatim kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) selaku pemegang kebijakan eksekutif.




















