Sudutkota.id – Kasus mangkraknya proyek Apartemen Nayumi Sam Tower di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, kembali menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun tidak menunjukkan perkembangan pembangunan, ratusan konsumen yang telah mengeluarkan dana miliaran rupiah kini dihantui kekhawatiran baru menyusul rencana pelelangan aset proyek yang disita negara.
Kekhawatiran tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan korban dengan Komisi A DPRD Kota Malang, Kamis (18/6). Pertemuan itu dihadiri Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Malang, Yuastria Surendratmaja, yang mendampingi para korban untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta dukungan agar hak-hak konsumen tidak terabaikan di tengah proses hukum yang berjalan.
Yuastria mengatakan, audiensi perdana tersebut lebih banyak membahas kronologi kasus, status hukum aset, jumlah korban, hingga kemungkinan langkah-langkah penyelesaian yang dapat difasilitasi DPRD. Menurutnya, perhatian pemerintah daerah dan legislatif sangat penting karena persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa kepastian.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Komisi A DPRD Kota Malang yang telah menerima kami. Harapannya, pemerintah kota dan DPRD bisa memberikan perhatian serius terhadap nasib para korban karena mereka sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen, tetapi hingga kini tidak mendapatkan hak sebagaimana yang dijanjikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pembeli telah melakukan pembayaran kepada pengembang PT Malang Bumi Sentosa (PT MBS), mulai dari booking fee, uang muka (DP), cicilan bertahap hingga pelunasan penuh. Seluruh transaksi tersebut didukung dokumen resmi seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran.
Namun, meski telah mengantongi izin dan memasarkan unit kepada masyarakat, pembangunan apartemen tidak pernah terealisasi. Bahkan hingga 2026, lokasi proyek masih berupa lahan kosong tanpa aktivitas konstruksi yang berarti.
Menurut Yuastria, proyek tersebut mulai dipasarkan sejak sekitar 2012 dan semakin gencar menawarkan unit pada periode 2018 hingga 2020. Banyak masyarakat tertarik karena konsep hunian modern yang ditawarkan di kawasan strategis Kota Malang. Sayangnya, proyek kemudian berhenti total dan belakangan diketahui pengembang terseret perkara korupsi yang berujung pada penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung.
“Kalau pembangunan memang tidak mungkin dilanjutkan, maka harus ada kepastian mekanisme pengembalian dana konsumen. Jangan sampai masyarakat yang sudah beritikad baik justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Data yang dihimpun para korban menunjukkan sedikitnya terdapat sekitar 260 pembeli yang berasal dari Kota Malang, Kabupaten Malang, Surabaya, Bogor, dan sejumlah daerah lainnya. Nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, dengan beberapa korban telah melunasi pembayaran unit hingga lebih dari Rp1 miliar.
Sebagian korban sebenarnya telah menempuh jalur hukum. Sebanyak 18 konsumen menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri Malang dan pada 2024 memperoleh putusan yang memenangkan gugatan mereka dengan nilai kerugian sekitar Rp24,13 miliar. Namun hingga kini putusan tersebut belum menghasilkan pengembalian dana kepada para penggugat.
Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa aset berupa lahan proyek akan dilelang sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang menjerat pihak pengembang. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa kepentingan konsumen akan tersisih apabila seluruh hasil lelang hanya difokuskan untuk penyelesaian perkara pidana.
Dalam audiensi tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang memberikan sejumlah masukan kepada para korban. Salah satunya adalah membentuk paguyuban atau organisasi resmi agar perjuangan lebih terkoordinasi dan memiliki posisi yang lebih kuat dalam melakukan advokasi.
Selain itu, DPRD meminta seluruh korban mengumpulkan dokumen pendukung seperti PPJB, bukti transfer pembayaran, identitas pembeli, serta dokumen putusan pengadilan untuk memperkuat dasar hukum dalam memperjuangkan hak mereka.
Yuastria menyebut Komisi A juga membuka peluang untuk menggelar audiensi lanjutan dengan jumlah korban yang lebih banyak dan siap membantu membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila diperlukan.
Sementara itu, Wakil Pansus Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, menilai kasus Nayumi Sam Tower merupakan peringatan serius bagi perlindungan konsumen di sektor properti.
Ia mengatakan, Kota Malang sebelumnya juga pernah menghadapi persoalan investasi properti bermasalah sehingga penyelesaian kasus Nayumi Sam Tower harus menjadi perhatian bersama agar tidak kembali menimbulkan korban baru.
“Yang kami sarankan kepada para korban adalah membentuk paguyuban dan menunjuk kuasa hukum yang kompeten. Setelah seluruh data dan bukti lengkap, Komisi A siap membantu memfasilitasi serta membuat rekomendasi untuk disampaikan ke DPR RI agar persoalan ini mendapat perhatian lebih luas,” ujar Danny.
Menurutnya, keberadaan ratusan konsumen yang telah melakukan pembayaran menunjukkan adanya kepentingan hukum yang patut dipertimbangkan dalam setiap proses penyelesaian. Ia juga mendorong agar para korban memanfaatkan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan keberatan terhadap proses pelelangan apabila dinilai dapat mengancam hak-hak mereka.
Danny menegaskan DPRD Kota Malang berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat sepanjang berada dalam koridor hukum dan kewenangannya. Ia berharap penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Tetapi juga memperhatikan nasib masyarakat yang menjadi korban langsung dari proyek yang tak kunjung terealisasi,” pungkasnya.




















