Daerah

Kasus Dugaan Perundungan SMPN 1 Blora Berakhir Damai, Sanksi Pelaku: Sholat Dhuha 40 Hari dan Bersihkan Toilet

23
×

Kasus Dugaan Perundungan SMPN 1 Blora Berakhir Damai, Sanksi Pelaku: Sholat Dhuha 40 Hari dan Bersihkan Toilet

Share this article
Kasus Dugaan Perundungan SMPN 1 Blora Berakhir Damai, Sanksi Pelaku: Sholat Dhuha 40 Hari dan Bersihkan Toilet
Kuasa Hukum Korban, Adhi Aprianto.(Foto:sudutkota.id/Farros)

BLORA, Sudutkota.id – Kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa SMPN 1 Blora berakhir dengan kesepakatan damai antara pihak sekolah, keluarga korban, kuasa hukum korban, serta orang tua siswa yang diduga terlibat.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan, pada Sabtu (15/8/2026). Pihak sekolah memberikan sanksi pembinaan kepada siswa yang diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada 7-8 Agustus 2026.

Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq atau biasa dipanggil Rofiq, mengatakan kesepakatan tersebut ditempuh demi kepentingan para siswa.

“Alhamdulillah, hari ini sudah tercapai kesepakatan dari peristiwa sebelumnya tanggal 7-8 Agustus 2026 kemarin. Kesepakatan ini demi anak-anak kita,” kata Rofiq.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Adhi Aprianto, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah sekolah dalam memberikan sanksi kepada siswa yang diduga terlibat.

“Kami tentu berterima kasih kepada sekolah. Adanya sanksi yang diberikan sudah membuat kami menjadi lega,” ujar Adhi.

Menurut Adhi, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak sekolah, terdapat kesalahpahaman dan kebiasaan kenakalan remaja yang menjadi pemicu terjadinya persoalan tersebut.

Ia menyebut kebiasaan bermain air atau membuat jebakan air di kamar mandi menjadi salah satu pemicu awal terjadinya konflik antarsiswa.

“Faktor yang pertama adalah salah paham, kenakalan anak remaja yang sampai dengan hari ini masih menjadi kebiasaan tentang air, jebakan air dan sebagainya di kamar mandi. Itu menyebabkan pemicu,” jelasnya.

Meski demikian, Adhi menyebut tindakan kekerasan yang menjadi persoalan tersebut memang terjadi. Namun, pihak keluarga korban memilih penyelesaian secara damai karena tidak ingin persoalan tersebut berdampak terhadap masa depan anak-anak yang saat ini duduk di kelas IX.

Dalam kesepakatan yang dibuat, siswa yang diduga terlibat mendapatkan sanksi pembinaan berupa melaksanakan salat Dhuha selama 40 hari.

Selain itu, siswa tersebut juga diwajibkan membersihkan kamar mandi di luar jam sekolah sebagai bagian dari sanksi pembinaan.

Tak hanya memberikan sanksi, pihak sekolah juga menyepakati peningkatan pengawasan di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan menambah kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik yang dianggap rawan.

“Kami sudah memohon kepada Bapak Kepala Sekolah Rofiq untuk menambah CCTV pengawasan dan itu sudah di-acc. Akan ada penambahan CCTV dan juga penjagaan di tempat-tempat yang rawan,” kata Adhi.

Adhi menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah sejak mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap korban. Pihak sekolah kemudian melakukan investigasi dengan meminta keterangan dari korban, siswa yang diduga terlibat, maupun pihak terkait.

Menurutnya, seluruh pihak yang dimintai keterangan bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Bahkan, korban disebut telah menyampaikan keinginan untuk kembali bersekolah dan berteman dengan siswa lainnya serta tidak ingin persoalan tersebut dilanjutkan.

“Korban mengatakan sendiri di hadapan saya bahwa saya ingin berteman, saya ingin bersekolah dan tidak ingin permasalahan dilanjutkan kembali,” ungkapnya.

Terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang sebelumnya telah dilayangkan oleh ibu kandung korban ke kepolisian, Adhi mengatakan pihaknya akan menjadikan kesepakatan damai tersebut sebagai dasar untuk mencabut laporan.

Ia menyebut pencabutan laporan akan dilakukan secara sukarela tanpa adanya persyaratan dari pihak lain.

“Terkait adanya perdamaian yang terjadi pada hari ini, akan kami jadikan dasar dalam kesepakatan tersebut. Kami akan bersedia melakukan pencabutan laporan secara sukarela tanpa persyaratan apa pun. Kami akan mencabut laporan secepatnya,” tegas Adhi.

Pihaknya selanjutnya akan berkoordinasi dengan penyidik di bawah Polres Blora terkait proses pencabutan laporan tersebut. Surat mengenai kesepakatan damai juga akan ditembuskan kepada pihak sekolah.

Adhi menegaskan, keputusan untuk menyelesaikan persoalan secara damai tersebut merupakan hasil kesepakatan keluarga dan terutama atas keinginan korban.

“Ini murni dari kesadaran. Yang paling penting adalah ini permintaan dari korban,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *