Nasional

Irma Suryani Desak RUU Ketenagakerjaan Lindungi Buruh dari Dampak Kepailitan

3
×

Irma Suryani Desak RUU Ketenagakerjaan Lindungi Buruh dari Dampak Kepailitan

Share this article
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani desak negara hadir saat buruh terhempas kepailitan (Foto : Staff Irma)

Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kembali menyoroti persoalan lama yang hingga kini belum menemukan solusi tuntas: nasib pekerja ketika perusahaan bangkrut. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta pemerintah dan DPR mempertegas aturan mengenai kepailitan perusahaan serta pembayaran pesangon agar pekerja tidak kembali menjadi korban saat perusahaan kolaps.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI bersama Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026), Irma menilai aturan yang ada masih menyisakan celah yang membuat hak-hak pekerja terkatung-katung ketika perusahaan dinyatakan pailit.

Menurut dia, banyak kasus menunjukkan pekerja gagal memperoleh pesangon meskipun telah kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan perusahaan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya perlindungan hukum terhadap buruh dalam skema kepailitan.

“Tentang kepailitan ini harus ada aturan yang jelas. Pesangon harus ada ketegasan kita di Undang-Undang ini terkait dengan pesangon,” kata Irma.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan pekerja kerap menjadi pihak yang paling dirugikan ketika perusahaan mengalami krisis keuangan. Di satu sisi perusahaan berhenti beroperasi, namun di sisi lain hak-hak pekerja justru tidak memperoleh kepastian pembayaran.

Karena itu, ia meminta RUU Ketenagakerjaan mengatur secara rinci dampak kepailitan terhadap pekerja, termasuk mekanisme pembayaran pesangon dan jaminan perlindungan hak-hak buruh. Tanpa ketegasan aturan, sengketa antara pekerja, perusahaan, dan pihak kurator berpotensi terus berulang.

“Artinya, ketegasan terkait dengan kepailitan dan side effect-nya itu memang betul-betul harus jelas,” ujarnya.

Irma juga mengingatkan agar penyusunan regulasi tidak melahirkan pasal-pasal yang multitafsir. Menurutnya, ketidakjelasan norma hanya akan membuka ruang perdebatan hukum yang berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan.

“Jangan memberikan ruang untuk bisa diperdebatkan. Kalau kita memberikan sedikit ruang untuk bisa diperdebatkan, maka Undang-Undang ini gagal menurut saya,” katanya.

Dalam pandangannya, terdapat tiga isu yang harus menjadi prioritas pembahasan, yakni sistem outsourcing, kepailitan perusahaan, dan pesangon pekerja. Ketiga persoalan tersebut dinilai sebagai sumber utama keluhan buruh selama bertahun-tahun dan hingga kini masih menyisakan ketidakpastian hukum.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *